Moral Hakim Konstitusi

Karikatur Ilustrasi

Moral penyelenggara negara ambruk secara berantai. Seorang lagi hakim konstitusi terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) diduga menerima suap. Ini semakin membuktikan rumors, bahwa gejala KKN, makin masif. Merasuki seluruh lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan. Terutama pada lembaga penegakan hukum. Menjadikan lembaga penegakan hukum menjadi institusi yang paling korup, paling nista, dan paling dibenci masyarakat.
Boleh jadi, diperlukan revolusi damai untuk menata kembali asas penyelenggaraan negara yang bebas KKN. Dengan tertangkapnya hakim MK (Mahkamah Konstitusi), maka sudah tidak bisa lagi di-enteng-kan. Bukan sekadar kekhilafan “oknum.” Bahkan yang ditangkap, adalah mantan menteri urusan Hukum dan HAM. Serta telah beberapa kali menjadi pejabat tinggi negara (antaralain anggota DPR-RI dari fraksi PAN).
Nampaknya pada masa kini, yang pantas disebut sebagai “oknum” adalah orang-orang baik (penyelenggara negara) yang tersisa. Memang, masih ada “oknum” penegak hukum yang baik. Begitu pula, delapan hakim konstitusi lainnya (mudah-mudahan) “oknum” yang tetap bersih. Begitu pula KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih berisi “oknum” yang bersih. Namun jajaran KPK non-komisioner, masih cukup rawan.
Tahun ini (2017) diselenggarakan pilkada serentak. Maka kebersihan hakim konstitusi wajib benar-benar di-garansi. Karena MK menjadi “muara akhir” sengketa pilkada. Berdasar catatan MK, hampir 80% proses pilkada “dialirkan” ke MK sebagai ketetapan terakhir. Serta jalan satu-satunya. Itu mekanisme wajar, sebagai upaya penegakan (pelurusan) proses demokrasi.
Bahkan konstitusi menjamin penegakan proses demokrasi ke-pemilu-an. UUD Pasal 24C ayat (1), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final … memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945 pada 10 November 2001. UUD pasal 24 ayat (2) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya …, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Rekrutmen dan tupoksi Mahkamah Konstitusi di-breakdown dala UUD pasal 24C, yang terdiri dari enam ayat.
Sampai kini, MK berusia hampir 14 tahun, sejak didirikan pada 13 Agustus 2003. Bersamaan dengan pengesahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dua hari kemudian, sembilan hakim konstitusi dilantik oleh Presiden Megawati. Sudah banyak yang dihasilkan MK. Antaralain, pembatalan beberapa pasal UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Karena ketetapan MK ini, BPH Migas harus dibubarkan.
Penagkapan (OTT) hakim konstitusi, sudah dua kali terjadi. Sebelumnya terjadi pada bulan Oktober 2013 lalu. Hakim konstitusi direkrut dari tiga pilar: MA (Mahkamah Agung), DPR, dan (ditunjuk) presiden. Masing menyetor jatah 3 orang. Tetapi nampaknya ketiga pilar sulit mencari “oknum” yang bersih. Selain itu mestilah dikenal kuat intelektualitasnya (setara guru besar).
Terbukti, dua hakim konstitusi yang tertangkap, merupakan personel yang disetor oleh DPR, dan personel setoran presiden (zaman SBY). Penangkapan pertama hakim konstitusi, karena kasus suap sengketa pilkada. Sedangkan penangkapan kedua, karena dugaan suap uji materi UU. Sebenarnya, judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, memasuki tahap final.
Terjerat OTT KPK, merupakan tragedi paling dramatik pada altar penegakan hukum. Sebagai benteng regulasi, MK diharapkan dapat meluruskan visi undang-undang, agar tetap inharent dengan UUD. Kewenangannya sangat strategis, dengan imbalan gaji (dan tunjangan) sangat besar serta fasilitas protokoler. Yang kurang, adalah (sumpah) pakta integritas. Yakni, hukuman pidana maksimal, manakala tersangkut KKN.

                                                                                                           ——— 000 ———

Rate this article!
Moral Hakim Konstitusi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: