Moratorium Bisnis Umroh

Karikatur Ilustrasi

Semakin banyak masyarakat tertipu penyelenggaraan ibadah umroh. Tabungan masyarakat kelas menengah ke bawah yang dikumpulkan bertahun-tahun, lenyap, ditilap penyelenggara umroh. Ironisnya, penilap uang jamaah, penyelenggara yang telah sukses memberangkatkan ribuan jamaah. Tak cukup dengan moratorium izin penyelenggara umroh baru. Melainkan pemerintah perlu menyelidiki (secara seksama) perubahan manajemen penyelenggara.
Konon penyelenggara umroh menjadi “sapi perah,” berbagai pihak, di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Termasuk pengurusan visa, walau pemerintah Arab Saudi, meng-gratis-kan biaya visa (untuk umroh pertama). Bisnis penyelenggaraan ibadah umroh, kini tergolong sangat menggiurkan. Sampai kalangan perbankan (dan pemodal per-orangan) bersedia menyediakan talangan dana.
Sebab peminat umroh (calon jamaah), bisa digaransi sebagai konsumen yang jujur, dan memiliki cadangan keuangan memadai. Sehingga banyak pihak pebisnis, bersedia berbagi keuntungan yang berlimpah. Karena pangsa pasar (peminat umroh) Indonesia mencapai satu juta orang per-tahun! Hampir seluruh kalangan, lintas profesi, lintas strata-sosial, dan lintas usia, bisa melaksanakan ibadah umroh. Selain melalui tabungan per-orangan, umroh juga sering dilaksanakan sebagai hadiah.
Dengan rata-rata harga umroh sebesar Rp 22,5 juta, diiperkirakan, setiap calon jamaah umroh akan memberi keuntungan sekitar Rp 4 juta. Kalkulasinya, biaya transportasi Indonesia ke Arab Saudi (pergi pulang) sekitar Rp 15 juta. Sudah termasuk transportasi lokal di Madinah dan Makkah, untuk city tour. Serta tambahan akomodasi lain (penginapan dan kosumsi) selama 8 hari, sekitar Rp 3,5 juta. Di Makkah, maupun di Madinah, setiap kamar hotel diisi setidaknya tiga jamaah.
Kementerian Agama, mem-pagu biaya perjalanan umroh sebesar Rp 20 juta. Biaya tersebut belum termasuk pengurusan paspor, dan suntik (wajib) meningitis. Kenyataannya, hanya sebagian kecil penyelenggara bisnis umroh yang memasang tarif Rp 22,5 juta. Patokan harga umroh paket 9 hari (termasuk hari berangkat dan hari pulang) bertarif antara Rp 24 juta hingga Rp 26 juta. Bahkan dengan sistem talangan, bisa bertarif Rp 34 juta.
Sistem talangan, hanya membayar 2 kali angsuran (total sekitar Rp 4 juta) bisa berangkat dulu. Sisanya dibayar secara cicilan setelah pulang umroh. Cara lain berangkat umroh, laris pula melalui tabung umroh secara MLM (multi level marketing). Harganya sebesar Rp 33 juta. Sistem ini menjanjikan usaha bersama sekaligus ibadah. Dengan harga Rp 33 juta, plus bunga tabungan, MLM umroh, bukan tergolong murah. Uniknya, seluruh cara umroh, memperoleh respons positif masyarakat.
Setiap penyelenggara umroh, (skala menengah sampai besar), umumnya memiliki calon jamaah sebanyak 2000-an orang setahun. Keuntungannya mencapai Rp 8 milyar per-tahun. Yang skala kecil (biasanya oleh tokoh masyarakat), setidaknya memiliki 200-an jamaah. Keuntungan besar, menyebabkan penyelenggara umroh menjadi “incaran” berbagai pihak. Tak terkecuali oleh oknum Kementerian Agama, dan Kedutaan Arab Saudi.
Bahkan beberapa parpol (partai politik) juga mengincar penyelenggara umroh, dijadikan sebagai kader. Tujuannya, bisa membiayai gerakan politik. Saat ini diperkirakan animo masyarakat Indonesia dalam beribadah umroh sekitar 10% setahun. Melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Tren umroh telah dimulai sejak satu dekade silam. Antaralain disebabkan antrean ibadah haji sampai menunggu sekitar 15 tahun (rata-rata nasional).
Karena itu sebagian masyarakat, memilih melaksanakan “haji kecil” (umroh). Walau tak sama, tetapi setidaknya umroh bisa mengobati kerinduan untuk bertemu Baitullah. Namun penyelenggaraan umroh, niscaya memerlukan “kehadiran negara” meng-amankan niat mulia masyarakat mewujudkan ke-saleh-an sosial. Hak setiap rakyat memperoleh perlindungan, karena pemerintah juga memperoleh pendapatan dari proses umroh. Melalui pajak, retribusi, dan biaya ke-administrasi-an.

——— 000 ———

Rate this article!
Moratorium Bisnis Umroh,5 / 5 ( 1votes )
Tags: