Moratoriumkan Bantuan Kapal Pada 2018

foto ilustrasi

Program bantuan kapal bagi nelayan di berbagai daerah dimoratoriumkan pada 2018 agar dapat dibenahi secara menyeluruh. Untuk tahun 2018, sebaiknya dimoratoriumkan proyek pengadaan kapal ini. Masih banyak laporan terkait kapal bantuan yang mangkrak di sejumlah daerah seperti di Jawa Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Saya juga sangsi bahwa keterlibatan nelayan dalam proses pembuatan kapal bantuan termasuk pengambilan keputusan berkenaan dengan spesifikasi kapal.
Langkah moratorium dapat dipergunakan untuk membereskan kapal-kapal yang mangkrak agar bisa dipergunakan oleh koperasi nelayan penerima, juga untuk menyelesaikan target pembangunan kapal yang belum tuntas.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menyatakan pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan kapal, antara lain terkait kesiapan galangan kapal yang akan memproduksi kapal bantuan.
Ono Surono pada 30 Oktober lalu menyoroti KKP mengalokasikan anggaran untuk pembuatan bantuan kapal sebanyak 3.450 unit, tetapi ternyata yang diproduksi masih belum mencapai jumlah tersebut. Bahwa hal tersebut juga termasuk sebagai salah satu faktor yang mengakibatkan KKP sempat mendapat penilaian “disclaimer” hasil audit dari KPK. Moratorum bantuan kapal pada 2018 adalah langkah yang penting sebagai momentum evaluasi.
Program tersebut perlu dievaluasi karena dinilai masih mengabaikan aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan laporan dari sejumlah daerah masih ditemukan adanya bantuan kapal perikanan yang ternyata bermasalah. Selain itu, permasalahan lainnya juga terkait dengan belum tersedianya alat tangkap yang menjadi penunjang operasional penangkapan ikan, serta proses perizinan yang diperlukan nelayan untuk melaut.
Abdul Halim
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu

Rate this article!
Tags: