Motif Asmara Jadi Alasan Pelaku Menghabisi Korban

Tersangka AS (kanan) menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban, Budi Hartanto di Mapolda Jatim, Senin (15/4). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Kasus pembunuhan Budi Hartanto (28), seorang guru honorer yang ditemukan tewas di dalam koper di Blitar itu sudah terungkap. Motif pembunuhan terungkap setelah pelaku AS (34) dan AP (23) tertangkap oleh unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari pemeriksaan pelaku AS sebelum membunuh korban sudah sering berhubungan intim. Karena kerap berhubungan intim itu, maka pelaku senang dengan korban dan langsung menjalin asmara.
“Pelaku mengaku sudah berhubungan selama tiga kali dan keempatnya ini, pelaku langsung membunuh korban,” kata Brigjen Pol Toni Harmanto.
Meski telah berhubungan intim berulang kali, sambung Toni, pasangan sesama jenis ini berhubungan intim bukan atas dasar suka sama suka, melainkan ada transaksi. Dalam hal ini, AS menyewa Budi untuk memuaskan hasratnya. “Ini bukan proses suka sama suka, tapi pembayaran. Yang membayar tersangka,” jelasnya.
Untuk sekali layanan seksual, Budi mematok harga Rp 100 ribu setiap sekali melayani nafsu dari pelaku. Namun saat menyewa keempat kalinya, AS tidak membayar sehingga terjadi adu mulut di antara pelaku dan korban. “Saat cekcok itu, AP mencoba mengingatkan untuk jangan ribut, saat itu korban ini menampar AS,” ucapnya.
Masih kata Toni, korban yang masih emosi langsung mengambil parang untuk menyerang AP. Namun saat itu pelaku tidak dapat mengenai, dan oleh pelaku AP parang tersebut direbut dari tangan Budi.
“Saat itu AP berhasil mengenai leher korban yang membuat korban langsung tersungkur dan beberapa kali AP dan AS menghajar korban secara bergantian,” beber Toni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan kedua pelaku seperti golok, pisau besar, koper, ponsel, hingga motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas Toni.
Sementara itu, tersangka AS, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap guru honorer Budi Hartanto, menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya nggak ada rasa tega atau gimana, saya spontan saja,” ungkap AS.
AS mengaku, sebelum membunuh dan memutilasi, dia dan korban sempat terlibat cekcok, karena usai berhubungan intim keempat kalinya tidak memberinya uang. Dia mengaku mau memberi uang usai bercinta dengan korban. Namun, karena tidak mempunyai uang, dia akhirnya berinisiatif meminjam uang ke pelaku lain, yakni AP.
“Namun, AP juga tidak punya uang. Korban kemudian marah-marah dan diingatkan oleh AP. Setelah itu terjadi pembunuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Blitar digegerkan dengan temuan mayat di dalam koper di tepi sungai lahar, tepatnya di bawah jembatan Desa Karanggondang Kabupaten Blitar pada Rabu (3/4). Jasad mayat dalam koper itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Imam saat akan mencari rumput tepi sungai dan melihat ada koper tergeletak begitu saja.
Imam kaget seketika saat mendapati kaki manusia terlihat menyembul ke luar dari dalam koper. Namun dalam koper itu hanya tubuhnya saja, sedangkan kepala korban tidak ada dalam koper tersebut. Hal ini membuat dirinya lapor ke perangkat sekitar, dan langsung melaporkan penemuan itu ke kantor polisi. Polisi langsung menyelidiki kasus ini untuk mencari pelaku pembunuhan. [bed]

Tags: