MoU Penanganan Tipikor Tak Kurangi Wewenang APH

MoU Penanganan Tipikor Tak Kurangi Wewenang APH

Kota Kediri, Bhirawa
Komitmen pemerintah Kota Kediri untuk bersih dari tindak pidana korupsi sebenarnya sudah sejak lama dilakukan, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pemkot Kediri merupakan komitmen pemerintah untuk bersih dari tindak pidana korupsi, bukan malah membatasi kinerja terkait hal tersebut.
Sekda Kota Kediri Budwi Sunu, mengatakan adanya MoU penanganan tindak pidana korupsi antara Pemkot Kediri dan aparat penegak hukum yakni Polresta Kediri dan Kejari Kota Kediri berprinsip tidak mengurangi kewenangan APH dalam menjalankan tindakan hukumnya (Lidik, Sidik dan Penuntutan).
“Sudah lama kita MoU, dari MoU ini ditindak lanjuti dengan SOP pelaksanaan Mou, prinsip dari MoU ini tidak mengurangi kewenangan APH, dari sidik, lidik dan penuntutan tidak dikurangi sama sekali, sifat MoU adalah penanganan saja,” kata Budwi Sunu di kantornya.
Lebih lanjut, dia memberikan contoh dari prinsip MoU yang telah dilakukan oleh Pemkot Kediri dan APH, misalnya jika ada aduan masyarakat (dumas) ke tiga pihak (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah , Polisi dan Kejaksaan) akan dipilah terlebih dahulu.
“Misal ada Dumas, dikoodinasikan ke APH, tiga pihak, dipilah pilah , kalo dumas itu sudah dinilai ditindak lanjuti kasus ini dan tak terbukti ya dianggap selesai,” ujarnya
Lebih lanjut “Contoh ada satu kerugian pemeriksaan BPK sudah diselesaikan atau sudah dibayar ini potensi tidak dilanjutkan, jika belum diselesaikan akan ditangani APIP dulu, ketika ditangani APIP nanti ada tiga hasil, jika dumas tidak ada bukti otomatis tidak dilanjutkan atau sekedar kesalahan administrasi atau ada unsur pidana, ” terangnya.
Selanjutnya, jika dalam investigasi dari APIP ini mengarah ke pidana harus diserahkan ke APH, ” Dan ini berarti sudah wewenangnya APH, jadi MoU itu tidak mengurangi kewenangan APH” tandasnya.
Dia menambahkan jika MoU dengan APH ini hanya penanganan di luar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)” Untuk OTT tidak masuk dalam MoU ini” tambahnya. [van]

Tags: