MoU Percepatan Penanganan Medis Diteken

Kepala RS se-Kota Batu, Kepala Jasa Raharja, Kapolres saat menandatangani MoU Percepatan Penanganan Medis.

Kota Batu, Bhirawa
Masih banyak korban kecelakaan lalu-lintas yang membayar tunai biaya pengobatan mereka. Hal ini memotivasi Jasa Raharja, Polres Batu, dan 5 Rumah Sakit di Kota Batu membuat kesepakatan bersama atau master of understanding (MoU). Dengan MoU ini diharapkan para korban laka bisa mendapatkan penanganan cepat medis dan jaminan penerimaan asuransi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Malang, Zul Effendi mengatakan, banyak masyarakat masih belum memahami bahwa sebenarnya mereka berhak mendapatkan santunan, dan bisa mendapatlan biaya pengobatan dan perawatan gratis di rumah sakit.”Tidak ada limit jumlah santunan yang diberikan. Jenis luka yang ditanggung termasuk luka ringan, berat dan meninggal dunia,” ujar Zul usai penanda tanganan MoU di Mapolres Batu, Senin (20/3).
Korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 10 Juta sampai Rp 25 Juta. Bahkan, korban kecelakaan bisa dibawa ke RS meskipun tanpa persetujuan korban. “Syarat untuk mendapatkan klaim adalah ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, memperlihatkan KTP. Barulah nanti biaya diganti,” jelas Zul.
Agar tidak terjadi lagi keluhan warga akibat tak dapat klaim, Jasa Raharja bersama Polres Batu mengajak 5 RS di Batu membuat MoU untuk memberikan pelayanan cepat korban laka. Kelima RS itu adalah, RS Karsa Husada, RS Baptis, RS Bhayangkara Hasta Brata, RS dr Etty Asharto, RSU Islam Madinah.
“Setiap laka terjadi saya selalu tanyakan kepada anggota, bagaimana kondisi korban, dan dirawat di RS mana? Karena Kepolisian juga ingin adanya penanganan cepat korban laka agar bisa melewati waktu kritis,”ujar Kapolres Batu,AKBP Leonardus Simarmata.
Untuk percepat proses klaim, kemarin pijak Jasa Raharja mengusulkan kepada semua RS di Kota Batu untuk menyedikan blangko pendaftaran klaim di masing- masing UGD. “Dan blanko ini tidak harus diisi oleh dokter spesialis, tetapi juga bisa dilakukan dokter umum yang menangani korban laka,”pungkas Zul. [nas]

Tags: