MPR Patuhi Putusan MK Soal Empat Pilar

Wakil Ketua MPR RI Farhan Hamid (kedua kiri)

Wakil Ketua MPR RI Farhan Hamid (kedua kiri)

Jakarta, Bhirawa
Larangan pemakaian frasa 4 Pilar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), wajib dipatuhi. Karena semua keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Demikian ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Farhan Hamid dalam dialog tentang “4 Pilar Usai Keputusan MK”. Namun sebenarnya lanjut Farhan, sebutan 4 Pilar itu hanya kemasan saja, substansinya sama. Yakni Pancasila sebagai dasar negara, dan UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika sebagai kelengkapan lainnya.
“Yang penting, ke depan, supaya ada kesepahaman. Jangan sampai masing masing menginterprestasikan yang lain-lain,” tegas Farhan .
Hadir sebagai pembicara Slamet Efendy Yusuf, Ketua NU dan budaya wan Radar Panca Dahana, dengan moderator Suradi. Politisi kawakan Slamet Efendy Yusuf mengaku lega, bahwa sebutan 4 Pilar dibatalkan oleh MK. Pasalnya, Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, semuanya sudah tercantum dalam UUD 45. Tidak perlu lagi diberi wadah yang lain dengan sebutan 4 Pilar. Malah bikin rancu, katanya.
Dalam dialog itu Slamet Efendy bernostalgia tentang Orla jaman Soekarno dan Orba jaman Suharto. Di jaman Soekarno ada frasa frasa politik yang digulirkan, seperti Usdek, Trisakti Respublika, Ada lagi Manifesto Politik pidato Soekarno yang dijadikan GBHN. Lalu jaman Suharto, juga banyak melahirkan frasa frasa Repelita dsb. Tapi semuanya tidak mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
Budayawan Radar Panca Dahana berpendapat ekstrim. MK tidak pantas mengadili 4 Pilar-nya MPR RI. Sebab menurut dia, wewenang Ketua MK  mengadili hal yang berhubungan dengan konstitusi. Sedang masalah 4 Pilar itu hanya masalah bahasa, jadi  urusan Ketua Pusat Bahasa, bukan Ketua MK.
“MK adalah lembaga yang paling berhak mengurusi konstitusi. Kok tiba-tiba saja MK ngurusi gugatan 4 Pilar. Ide dari mana ini ? Kembalikan MK pada proporsinya. Ingat, sekarang ini bukan kewenangan sumpah, tapi kewenangan upah,” hardik Radar sengit.  [ira]

Tags: