Ms Glow Tegaskan Produknya Tak Terlibat Masalah Hukum di Kepolisian

Kuasa Hukum Ms Glow, Jarmoko menunjukkan wadah kosmetik yang disengketakan, Sabtu (21,4) di Surabaya. [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Penanganan kasus dugaan plagiat atau penjiplakan desain wadah kosmetik yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim masuk pada adanya penetapan tersangka. Menyoal permasalahan ini, CV Cantik Indonesia menegaskan kosmetik buatannya yakni Ms Glow aman digunakan dan tidak terlibat dalam masalah hukum yang ditangani Polda Jatim.
“Produk Ms Glow tidak terlibat masalah apa pun di Polda Jatim. Yang dipermasalahkan yakni kemasan atau wadah kosmetik yang dipesan oleh klien kami dari saudara William Junarta Santoso. Terkait isinya (produk) tidak ada masalah,” kata Jarmoko selaku kuasa hukum CV Cantik Indonesia, Sabtu (21/4) kemarin.
Jarmoko menjelaskan, secara umum produk kosmetik Ms Glow aman digunakan. Terkait permasalahan di Polda Jatim, pihaknya menegaskan bahwa yang dipermasalahkan yakni adanya dugaan kesamaan desain produk yang dibeli Ms Glow dari Wiliam Junarta Santoso selaku produsen wadah kosmetik. Dengan desain wadah kosmetik yang dilaporkan Machrida Febriana Wulandari, Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo ke Polda Jatim.
Bahkan, Jarmoko menyakini jika desain wadah krem kosmetik yang dimiliki Ms Glow dengan pelapor sangat berbeda. Namun entah mengapa ada kesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. “Kami meminta pada saudara William Junarta Santoso untuk membuat desain krem kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain. Setelah dipastikan berbeda, barulah desain wadah kosmetik ini dibuat,” jelasnya.
Jarmoko menambahkan dalam kasus ini pihaknya justru menjadi korban karena tidak mendapat perlindungan hukum sebagai pemesan dan pembeli kosmetik yang beritikad baik. Bahkan secara prinsip Wiliam Junarta Santoso selaku produsen wadah kosmetik menyatakan siap bertanggungjawab atas semua hukum yang ditangani kepolisian.
“Kami hanya menginformasikan saja pada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah kremnya. Sedangkan kosmetiknya tidak ada masalah apa pun. Saudara Wiliam pun bertanggungjawab sepenuhnya atas kasus ini. Namun entah mengapa, hal itu diabaikan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
William Junarta Santoso selaku produsen wadah kosmetik menjelaskan pihaknya mendesain wadah tersebut berbeda dengan yang ada di pasaran. Khususnya untuk wadah kosmetik Ms Glow, Wiliam mengaku mendesainkan khusus wadahnya dan sudah dilihat di pasaran, memang berbeda dengan yang lain. Desain yang dibuatnya dengan sertifikat yang dimiliki pelapor, lebih dahulu desain miliknya.
“Desain itu saya buat pada September 2016, sedangkan sertifikat hak milik pelapor diajukan November 2016 dan terbit Juli 2017. Saya siap bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa di kepolisian. Tapi anehnya pihak kepolisian mengabaikan hal itu,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ditrekrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan plagiat atau penjiplakan desain produk kosmetik. Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang pengusaha sebagai tersangka dugaan plagiat. Ketiganya adalah WJS (27) warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya , SP (26) warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang dan GWP (28) warga Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang. [bed]

Tags: