Mudik Bersyarat Booster

Pemerintah mengendurkan persyaratan mudik Lebaran 1443 Hijriyah, hanya dengan syarat sudah vaksin booster. Diperkirakan sekitar 79 juta pemudik akan melakukan perjalanan pulang kampung di seluruh Indonesia. Arus utama mudik (sebanyak 60 juta orang) akan melintas di berbagai daerah di Jawa, melalui udara, laut, dan perjalanan darat. Pelonggaran syarat mudik tahun ini akan disambut sukacita masyarakat. Selama dua tahun musim lebaran acara pulang kampung tertunda, karena pandemi CoViD-19.

Yang belum vaksinasi booster, juga boleh mudik. Tetapi harus tes antigen (untuk yang telah menerima 2 dosis vaksin). Serta wajib swab PCR untuk yang masih vaksinasi dosis pertama. Persyaratan booster dilaksanakan secara acak di berbagai titik jalan (dan jalan tol). Juga di seluruh bandara, stasiun, dan terminal bus. Sekaligus disediakan lokasi vaksinasi dosis 1, 2, dan booster.

Sebelumnya pemerintah melarang perjalanan tradisi mudik lebaran tahun 2020, dan tahun 2021 (1442 Hijriyah). Karena kasus positif CoViD-19 masih cukup tinggi. Seluruh moda transportasi penumpang umum dilarang beroperasi. Bandara, pelabuhan, dan terminal, tutup operasi. Pada tahun 2021, terdapat 8 kawasan aglomerasi yang boleh mudik lokal. Yakni, seluruh kota besar di pulau Jawa. Ditambah kawasan sekitar Medan (Sumatera Utara), serta sekitar Makasar (Sulawesi Selatan).

Selain mudik lokal, area wisata juga boleh buka, terbatas untuk warga lokal. Serta dengan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes), dan dijaga petugas gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP). Seperti kebiasaan pasca lebaran, masyarakat selalu menuju tempat rekreasi. Niscaya akan berpotensi kerumunan masa, yang harus dicegah secara kukuh. Menurut data epidemiologi, pewabahan CoViD-19, selalu terjadi terjadi peningkatan usai libur panjang.

Pada tahun (2021) lalu, mudik antar-propinsi tetap dilarang. Polri membuat pos penyekatan di 333 lokasi seluruh Indonesia. Sebagai periode libur panjang, dikhawatirkan menjadi momentum peningkatan pademi. Terutama pada kawasan pedesaan yang selama ini masih “aman.” Pencegahan mudik, dituangkan dalam peraturan bersama beberapa Kementerian dan Lembaga Negara. Serta didukung Komnas HAM (Hak Hasasi Manusia) sebagai upaya mencegah bahaya (bencana) kemanusiaan.

Secara adat, mudik pulang kampung bagai wajib. Sehingga larangan mudik sering diterabas. Misalnya, tenggat waktu (6 – 17 Mei 2021) dulu, juga “disiasati.” Caranya, melaksanakan mudik sebelum tanggal 6 Mei (tahun lalu). Maka tahun ini, diduga juga akan dilakukan mudik lebih awal. Bahkan tiket kereta-api, dan bus, telah ramai dipesan sejak awal puasa. Khawatir peraturan berubah (lebih ketat, sampai dilarang). Namun puncak arus mudik tetap diperkirakan tiga hari menjelang lebaran.

Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menjadi daerah mudik utama. Berdasar sigi Litbang Kementerian Perhubungan, Jawa Tengah akan menerima 21,3 juta orang pemudik. Disusul Jawa Timur, dan Jawa Barat. Sehingga beberapa daerah (propinsi, serta kabupaten dan Kota) seantero Jawa biasa menyediakan bus angkutan lebaran gratis. Tak jarang, perusahaan swasta naasional dan BUMN juga menyediakan angkutan gratis untuk buruh.

Berdasar perkiraan Kementerian Perhubungan, mudik lebaran tahun 2022, akan di-dominasi kendaraan roda empat pribadi (21 juta orang), dan sepedamotor (14 juta orang). Sebanyak 12 juta orang akan menggunakan bus, dan sekitar 10 juta orang menggunakan pesawat udara (terutama dari luar Jawa menuju Jawa). Diharapkan, kendaraan perorangan tidak melanggar ketentuan dimensi, serta daya angkut barang dan orang.

Seperti sebelum pandemi, masyarakat mengharap masih tersedia bus mudik gratis. Pada masa resesi dampak pandemi, kegiatan tradisi sosial patut memperoleh fasilitasi, dan dukungan pemerintah.

——— 000 ———

Rate this article!
Mudik Bersyarat Booster,5 / 5 ( 1votes )
Tags: