Mudik Dilarang, Cuti Idul Fitri Hanya Satu Hari

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri. Larangan tersebut berlaku mulai periode 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pihak untuk menjaga kondisi penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.
“Kita pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positivity rate turun, BOR-nya juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya,” ujar Khofifah kemarin, Minggu (28/3).
Khofifah berharap, kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah telah melalui pertimbangan yang tepat. Sebab, kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Jatim mulai melandai.
“Kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah semua dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi,” pungkas Khofifah.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu juga telah menetapkan perubahan cuti bersama. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pemerintah menghapus cuti pada tanggal 17-19 Mei. Sementara cuti bersama yang tetap berlaku hanya satu hari yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis juga menuturkan, sejak tahun lalu pelaksanaan cuti bersama telah dilakukan pemangkasan dan pengetatan mobilisasi. Khususnya bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Langkah itu dilakukan masih dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19. “Seperti tahun lalu dan saat libur nataru, kami sudah jalan,” tutur Nurkholis.
Nurkholis memastikan, pembatasan mobilisasi PNS saat libur panjang sangat ketat dalam implementasinya. Hal itu karena Pemprov sudah memiliki mekanisme absensi berbasis Global Potitioning System (GPS) dan pembentukan tim gabungan untuk menjaga di perbatasan. “Kita sudah ada mekanisme share lokasi. Kemudian kita juga libatkan inspektorat, BKD, Dishub dan Satpol PP untuk penjagaan,” ujar mantan Kepala Biro Organisasi tersebut. [tam]

Tags: