Mudik Lebaran, RS Hewan Disnak Jatim Terima Penitipan Hewan Kesayangan

Ruang penitipan kucing RS Hewan Disnak Jatim yang cukup luas dan bersih.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2019 ( 1 syawal 1440 H), Rumah Sakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (RSH Disnak Jatim) memberikan pelayanan berupa menerima penitipan hewan kesayangan di saat mudik lebaran.
Penitipan hewan kesayangan antara tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019.Terhitung Senin (27/5) kemarin, sudah ada 17 orang yang membooking untuk menitipkan hewan kesayangannya., diantaranya kucing dan anjing. Jam pendaftaran, penerimaan dan pengambilan hewan pukul 08.00 – 14.30 WIB.
“Sebenarnya pendaftaran sejak 20 Mei 2019, bisa melalui telepon atau datang langsung ke RS Hewan. Meskipun banyak penitipan hewan milik swasta, kami tetap melayani masyarakat yang ingin menitipkan di sini,” kata Kepala RS Hewan Disnak Jatim, drh Suharyono, Senin (27/5).
Fasilitas yang bisa diberikan RS Hewan Disnak Jatim yaitu, ruangan yang cukup luas bersih dan higienis. serta dipantau dan dijaga oleh tenaga tekhnis Dokter Hewan dan Paramedis yang berpengalaman selama 24 jam.
Kuota yang RS Hewan Disnak Jatim ini menyediakan untuk 50 ekor (40 kandang kecil dan 10 kandang besar), sesuai dengan jumlah kandang yang dimiliki. Jika klien bersedia membawa kandang sendiri, maka ruang RS Hewan Disnak Jatim bisa menampung 100 ekor.
Dikatakan Suharyono, jenis hewan yang dapat ditampung selain anjing dan kucing, juga termasuk hewan eksotis. “Kami tidak dapat menerima dari hewan sekelas lomba dengan pertimbangan resiko nilai harga yang terlalu tinggi. Dan tingkat stress yang tinggi karena fasilitasi pemeliharaan yang terbiasa dengan sangat eksklusif,” katanya.
Dijelaskannya, untuk menitipkan hewan kesayangan menberikan tanda jadi sebesar 50 persen dari total biaya penitipan dan uang tanda jadi itu harus dilakukan ketika pendaftaran. Jika klien membatalkan maka uang tanda jadi akan dikembalikan dan dikenakan potongan 25% dari uyang tanda jadi yang sudah dibayarkan.
“Jika pembatalan dilakukan oleh pihak RS Hewan Disnak Jatim karena tidak memenuhi syarat hewan sehat, maka uang tanda jadi itu akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak RS Hewan. Tidak lupa membawa juga fotokopi KTP dan identitas lainnya,” katanya.
Persyaratan hewan yang akan dititipkan diantaranya, hewan yang akan dititipkan harus dalam keadaan sehat pada saat penyerahan. “Yang dimaksud sehat adalah bebas dari penyakit infeksi secara klinis, bebas ektoparasit dan penyakit kulit,” katanya.
Kemudian, hewan sudah pernah divaksin nantinya dibuktikan dengan kelengkapan surat vaksin. Petugas jaga berhak memeriksa dan menentukan kondisi hewan yang dititipkan sehat/tidak. Jika dinyatakan sakit pihak RS Hewan Disnak Jatim berhak menolak.
Pemilik hewan juga wajib menginformasikan riwayat kesehatan yang dititipkan, misalkan penyakit yang pernah diderita, penyakit menahun yang bisa kambuh, dan lainnya.
“Pemilik hewan wajib menginformasikan kebiasaan hewan yang dititipkan, misalnya makan, minum, buang air kecil/besar,” ujarnya. Jika saat dititipkan hewan menderita sakit, pihak RS Hewan Disnak Jatim segera menginformasikan ke pemilik dengan lampiran diagnosa dan pengobatan yang sedang dan akan diberikan. Saat hewan sakit, maka ada tambahan biaya perawatan dan berubah menjadi status pasien rawat inap.
“Pemilik wajib menginformasikan pada pihak RS Hewan, Jika terjadi perubahan jadwal pengambilan kucing selama masa titip. Terpenting RS Hewan Disnak Jatim tidak bertanggung jawab atas status hewan yang dititipkan, Jika dalam jangka waktu 7 hari setelah batas tanggal check out, pemilik tidak menghubungi ataupun pemilik tidak bisa dihubungi,” tandasnya. [rac]

Tags: