Muh Husni Tahir Hamid: Diperlukan Sinergitas Antara BPD dengan Kepala Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Muh Husni Tahir Hamid

Trenggalek,Bhirawa
Dengan adanya Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Trenggalek Komisi I DPRD Trenggalek berharap antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa, terdapat sinergitas agar bisa berjalan dengan baik.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Muh Husni Tahir Hamid usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPC Abpednas masa bakti 2020 -2025 di pandopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek. Senin, (27/7).

Selebihnya Abpednas tersebut dapat membantu bersinergi dengan kepala desa masing-masing sehingga peran BPD di Masing-masing desa bisa berfungsi dengan baik, serta peran pengawasan dan keterlibatan dalam aktivitas kegiatan Desa bisa meningkat.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana kualitas semua desa yang ada di Trenggalek bisa lebih meningkat dengan keberadaannya dari Abpednas ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Politisi Partai Hanura mengungungkapkan beberapa tugas dan fungsi dari BPD yang harus dipahami, pasalnya tugas dan fungsi BPD tidak sama dengan tugas DPRD, mengingat tugas yang harus dijalankan untuk bersinergi dengan Pemerintah desa agar roda pemerintahan desa bisa lebih ada peningkatan.

“Tugas dan fungsi BPD itu hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan segala sesuatu keputusan desa harus diambil dengan sepengetahuan BPD, jadi mereka harus musyawarah untuk menentukan yang terbaik, Tapi tidak seperti DPRD yang mempunyai fungsi sesuai Undang -undang,” tuturnya.

Kendati demikian tugas dan fungsinya hanya sebatas penyalur aspirasi dan sebagai pendampingan desa dalam pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai aturan.

“Tugasnya yang seperti itu agar tidak terjadi kesewenang -wenangan dari pada tugas kepala desa dalam melaksanakan janji jabatan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Selain itu Husni juga mengingatkan tugas BPD agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan sampai BPD itu tugasnya sebagai auditor, namun hanya sebagai suatu formulasi untuk bagaimana pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(wek).

Tags: