Muhammadiyah Desak Pemblokiran Konten Pornografi di Google dan YouTube

Aksi damai mendesak penutupan konten pornografi di Google dan YouTube di Jalan Gubernur Suryo, Selasa (14/6). [gegeh bagus]

Aksi damai mendesak penutupan konten pornografi di Google dan YouTube di Jalan Gubernur Suryo, Selasa (14/6). [gegeh bagus]

Surabaya, Bhirawa
Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya mendesak penutupan situs dewasa di YouTube dan Google. Desakan ini disampaikan melalui aksi damai di Jalan Gubernur Suryo depan patung Gubernur Suryo, Selasa (14/6) kemarin. Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah untuk memblokir konten atau pun situs Google dan YouTube yang beroperasi di Indonesia khususnya situs pornografi.
Sekretaris PD Muhammadiyah Surabaya M Arif’an mengatakan fenomena akhir-akhir ini begitu menyayat hati. Mulai dari kasus pemerkosaan Yuyun, bocah 14 tahun di Bengkulu, pemerkosaan siswi SMP di Surabaya oleh sekelompok anak, bahkan ada satu pelaku masih duduk di bangku SD dan lainnya.
Baik korban maupun pelaku tindak asusila rata-rata berusia anak-anak. “Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise menyebutkan, saat ini ada sekitar 25 ribu gambar pornogafi yang terkait dengan anak beredar. Dia menganggap kondisi ini sudah darurat,” kata Arif’an.
Menurutnya, masalah serius sekarang adalah krisis pornografi, narkoba, miras. Krisis kepedulian dan perhatian terhadap anak, juga krisis law enforcement.
Menteri Yohanna, kata Arif’an menilai kalau tokoh masyarakat, adat, dan agama juga memiliki peran untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Ia pun mengaku kalau kementeriannya tidak diam saja.
“Kami dari keluarga besar Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya mendesak Google dan YouTube yang beroperasi di Indonesia untuk diblokir. Kami minta Kominfo segera memblokir situs-situs dewasa, porno yang terdapat di Google dan YouTube yang beroperasi di Indonesia,” Arif’an menyerukan.
Sesepuh warga Muhammadiyah, Herman Rivai di sela aksi damai menambahkan  pernyataan ini juga akan disampaikan ke Google dan YouTube yang beroperasi di Indonesia.  “Agar dalam jangka waktu 7 x 24 jam supaya segera melakukan langkah langkah taktis. Kami mendesak kepada Kominfo agar menindak tegas jika dalam waktu 7 x 24 jam belum ada langkah langkah riil terkait pemblokiran,” pungkas Herman. [geh]

Tags: