MUI Desak Pemkot Batu Beri Jaminan Produk Halal

Para pengusaha dan pedagang makanan dan minuman Kota Batu saat mendapatkan pengarahan tentang produk makanan/minuman halal dari MUI Kota Batu.

Para pengusaha dan pedagang makanan dan minuman Kota Batu saat mendapatkan pengarahan tentang produk makanan/minuman halal dari MUI Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Sebagai pemerintah sebuah Kota Wisata, Pemkot Batu harus bisa memberikan jaminan kepada wisatawan terkait produk makanan dan minuman yang dijual pedagang. Jangan sampai wisatawan muslim mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram.
Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Munir Fatulloh, mendesak Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdangan (Diskoperindag) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu untuk lebih intensif melakukan sosialiasi tentang produk halal. Ia mengusulkan, setiap rumah makan/restoran dipasang papan nama tentang label halal.
“Misalnya warung makan A, menjual aneka masakan daging babi. Di depan warung makan tersebut harus terpasang tulisan menjual olahan daging babi. Dengan begitu wisatawan muslim tidak salah memilih tempat makan,”ujar Munir saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Sebagai kota tujuan wisata, pemasangan label halal di setiap warung makan termasuk di kemasan makanan ringan wajib hukumnya. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembelinya.
“MUI Kota Batu bersama penegak hukum dan pemerintah setempat siap memberikan penjelasan kepada pengusaha warung makan dan pengusaha pembuatan makanan dan minuman ringan. Hal ini bertujuan agar wisatawan tidak salah mendatangi dan membeli makanan dan minumannya,” jelas pria yang juga pengasuh Ponpes Nurul Sa’adah Kota Batu.
Sebelumnya, MUI Kota Batu juga melakukan rapat kordinasi dengan MUI Jatim terkait sosialisasi hasil Munas MUI dan sertifikat halal. Saat itu dikatakan Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Ainul Yaqin, di saat harga daging sapi mahal, menimbulkan potensi produsen makanan dan minuman untuk berlaku curang.
Kecurangan itu bisa dilakukan dengan mencampur produk makanannya dengan daging babi/celeng. Karena harga daging babi lebih murah dari daging sapi. Restoran, warung makan dan toko penjual oleh-oleh di Kota Batu harus bisa menjamin produk yang dijual adalah produk halal,” terang Ainul Yaqin. Namun demikian, sesuai UU No23/2014 tentang sertifikasi halal, mulai tahun ini yang menerbitkan sertifikat halal bukan MUI, tetapi Pemerintah melalui Badan Penjamin Produk Halal. Adapun MUI sifatnya membantu pemerintah dan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal.
“Tidak semua orang mengerti tentang sertifikat halal. Jadi tugas pemerintah melakukan pengawasan. Jangan sampai makan halal disusupi bahan makan yang haram. Karena hal itu merugikan masyarakat,” pesan Ainul.  [nas]

Tags: