MUI Dukung Bupati Gresik Keluarkan Perbup Anti Warung Pangku

Bupati Gresik saat menerima kunjungan Ketua dan Sektetaris MUI Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Kendati di Kota Santri, Gresik sudah ada Perda (Peraturan Derah) Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran Minuman Keras (Miras). Selain itu juga ada Perda Nomor 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Untuk melengkapi dua Perda itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup). Perbup itu semacam regulasi mengatur operasional usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Suyono, Senin (16/10) kemarin saat mendampingi Bupati ketika dikunjungi Ketua dan Pengurus MUI Gresik di ruang kerja Bupati.
Ketua MUI Gresik, KH Mansyur Shodiq didampingi dua orang sekretarisnya yaitu, Abdul Munif dan Misbachul Abidin menghadap Bupati Gresik untuk menyampaikan dukungan pada draft Perbup pengaturan warung dan kios. ”Kami masih belum mempelajari secara keseluruhan, tapi kalau untuk kebaikan kami sangat mendukung,” ujar Mansyur Shodiq.
Beberapa hari kedepan, pihak MUI Gresik akan memberikan tanggapan terkait draft Perbup itu. ”Hal ini memang menjadi keinginan kami untuk ikut ambil bagian pada setiap kebijakan Pemkab Gresik bahkan dalam penyusunan RPJMD Gresik dalam hal keagamaan sesuai visi misi Bupati Gresik,” ujar Kiai Mansyur.
Beberapa hal disampaikan Kiai Mansyur, sampai saat ini masih saja ada keresahan di masyarakat terkait pelanggaran pada Perda anti Miras dan anti pelacuran di Gresik. Hal ini mengemuka saat diadakannya diskusi public yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dengan tema Mendiskusikan Kembali Slogan Gresik sebagai Kota Wali dan Santri akhir September lalu.
Para tokoh masyarakat menyampaikan kegelisahan tentang kasus asusila, Miras, Narkoba serta tingkat perceraian yang tinggi di Gresik. Para peserta diskusi yang terdiri dari tokoh masyarakat, dari kalangan perguruan tinggi, dari Pondok Pesantren (Ponpes)  mengusulkan agar MUI bersama Pemerintah Daerah ikut menertibkan, minimalisir dan bahkan menghilangkan warung-warung yang disalahgunakan alias ‘warung remang-remang’ yang sangat marak” tandasnya.
Mendengar keinginan pihak MUI Gresik, Bupati Sambari sangat mendukung. ”Silahkan kalau MUI mau ikut bersama kami dalam penertiban. Mungkin dengan adanya bantuan MUI maka penertiban akan lebih optimal,” ujar Sambari.
Bupati juga meminta MUI Gresik untuk mengkoordinasikan dengan tokoh MUI yang ada di Tingkat Kecamatan dan Desa. ”Seandainya para kiai dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat ikut serta dalam penertiban diwilayahnya, maka hasilnya akan maksimal. Insyaallah kita akan lakukan secara Bersama-sama secara persuasif,” terang bupati. [eri]

Tags: