Surabaya, Bhirawa
MUI Jatim membantah ikut menggerakan ormas ormas islam Jatim ikut demo dan tablig akbar bela Islam jilid dua, 4 November 2016 di Jakarta.
Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori mengatakan bahwa gerakan itu spontanitas dari ormas Islam yang menilai penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok harus disikapi dengan tegas oleh umat Islam.
“Itu gerakan spontan, kami tidak bisa melarang larang mereka ke Jakarta. Apalagi kan dinegara kita tidak dilarang orang demo menyampaikan aspirasinya, yang penting tidak anarkis,” ungkapnya, Senin (1/11).
Meski mengaku tahu keberangkatan ormas Islam ke Jakarta, namun Abdussomad mengaku tidak tahu berapa jumlah jamaah yang berangkat ke Jakarta. Kyai yang sudah dua periode memimpin MUI Jatim ini, meski mereka tergabung dalam Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB), namun GUIB juga tidak ikut mengkoordinir mereka.
“Saya memang tahu mereka akan berangkat, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya. Cuman sebelum berangkat saya berpesan agar selama mengikuti tablig akbar atau longmarch harus dengan tertib dan baik jangan anarkis,” tambahnya.
MUI kata kyai Abdussomad memang punya sikap konsisten mengeluarkan fatwa bahwa apa yang diucapka Ahok itu adalah penistaan Al Quran dan agama, tapi tidak berarti lantas menggerakkan massa secara fisik untuk melakukan aksi demo.
MUI kata Kyai Somad lebih mengutamakan jalan hukum dengan meminta polisi segera memproses Ahok sesuai dengan apa yang dituntut oleh masyarakat Islam. Alasannya apa yang dilakukan Ahok adalah tindak pidana melecehkan ummat Islam. mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok adalah sudah memenuhi unsur pelanggaran UU pidana, dan polisi harus segera memprosesnya. Jika polisi tidak segera memproses akan jadi preseden buruk, banyak orang ngomong seenaknya.
“Polisi harus menegakkan hukum, jika tidak berarti negara ini bukan negara hukum. Jadi polisi harus memproses apa yang dilakukan Ahok, apalagi MUI sudah jelas fatwanya. Dan masyarakat kan sudah banyak yang lapor itu,” kata kyai Abdussomad.
Jika pihak Kepolisian menilai pernyataan maaf Ahok dianggap menggugurkan persoalan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Sebab apa yang dilakukan Ahok menyinggung umat Islam sedunia.
“Setiap hari raya kita saling mema’afkan, sebab itu untuk kesalahan biasa. Yang dilakukan Ahok ini membuat tersinggung ummat Islam seluruh dunia. Enak saja orang salah trus karena minta maaf, lalu dianggap gugur dan gak diproses secara hukum. Ini bukan kesalahan biasa. Ini ada unsur pidananya. Jadi harus segera di proses,”pungkasnya. [cty]