MUI Jatim Desak Pemberi dan Pengguna Jasa Pelacuran Dijerat Pidana

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mendesak dibuatnya aturan agar pemberi dan pengguna jasa dalam kasus pelacuran dalam jaringan yang melibatkan artis dapat dipidana.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori saat mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (15/1), mengatakan dalam penanganan kasus pelacuran selama ini, hanya germo atau mucikari yang dijerat, sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
“DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya bisa mendapat efek jera,” kata Abdussomad.
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim dan juga Indonesia.
“Jadi, bukan mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah, itu DPR yang harus membuatkan undang-undang,” tambah Abdussomad.
Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
“Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa,” katanya.
Polda Jatim mengungkap kasus pelacuran daring yang melibatkan artis setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang dikendalikan mucikari TN dan ES.
Berdasarkan spesialisasi, mucikari ES mengendalikan 45 artis dan mucikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
Sebelumnya, berbagai kalangan mengecam polisi, khususnya setelah mereka menampilkan VA dalam sebuah jumpa pers, dan dalam acara itu sang aktris menyampaikan permintaan maaf.
Dalam hukum Indonesia, hanya mucikari yang dipidanakan untuk kasus pelacuran. Sementara pelaku prostitusi dan pelanggannya hanya sebagai saksi. Namun dalam perkembangan terbaru, polisi menyiratkan kemungkinan untuk menjadikan VA sebagai tersangka, dengan tuduhan bahwa ia terlibat aktif dalam jaringan prostitusi.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan telah mengungkapkan lima selebriti lain dari 45 perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi online jaringan mucikari yang menaungi artis VA. Luki menyebut, dua di antara mereka adalah finalis Puteri Indonesia 2016 dan 2017.
Namun sejauh ini tak ada nama pelanggan mereka yang diungkap polisi, selain Rian, seorang yang disebut pengusaha tambang pasir asal Lumajang Jatim.
Sejauh ini polisi hanya menyebut, mayoritas pengguna jasa prostitusi kelas atas tersebut adalah pengusaha dan ada pula pejabat.
Menurut polisi, Rian mengaku baru sekali menggunakan layanan prostitusi artis. Kepada polisi, Rian juga mengatakan dia adalah penggemar VA.
Rian telah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini, sama seperti VA, namun tak ada rincian lebih jauh, tak ada jumpa pers yang menampilkannya, tak juga ada fotonya. [bed, geh]

Tags: