MUI Jatim Gelar Tasyawur Vaksinasi dalam Perspektif Fikih

Wakil Ketua Umum MUI Jatim, Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA saat memberikan sambutan pada acara musyawarah virtual Tasyawur Ilmu dan Agama yang diselenggarakan MUI Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona hingga kini masih ada yang mempermasalahkan. Menanggapi masalah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menggelar musyawarah virtual Tasyawur Ilmu dan Agama, Senin (1/3) malam.

Acara yang dipandu salah seorang sekretaris MUI Jatim, Dr Lia Istifhama, mengkaji permasalahan dalam dua perspektif yakni medis dan fikih Islam. Dua narasumber yang membahas itu adalah Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim, Prof Djoko Santoso, dr PhD SpPD KGH FINASIM dan Ketua Komisi Fatma MUI Jatim KH Makruf Khozin.

Wakil Ketua Umum MUI Jatim, Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA yang mewakili Ketua Umum KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah SH MM mengatakan, MUI selalu mengikuti perkembangan informasi terkait uji klinis yang dilakukan tenaga medis. Dari penelitian itu MUI tidak menemukan adanya indikator penyebab vaksin tidak halal.

“Kami dari MUI terus mengikuti perkembangan. Justru vaksin Covid-19 ini memiliki nilai suci dan sehat. Semoga dengan forum ini, masyarakat Jatim semakin yakin bahwa vaksin ini penting dan tidak ada unsur membahayakan,” ujar Prof Abd Halim, saat memberikan sambutan.

Ulama asli Jember tersebut menyebut, sebelum mengeluarkan fatwa vaksin halal, MUI terlebih dulu melakukan tasyawur ilmu dan agama yang diikuti tokoh agama dan tokoh kesehatan. Mereka melakukan kajian bersama MUI tentang vaksin Covid-19.

Menurut Prof Abd Halim, ada tiga tahap kajian sebelum MUI mengeluarkan fatwa. Pertama; kajian teks agama dan kesehatan, kedua; kajian konteks dengan mengirimkan tim audit ke perusahaan Sanovac diChina dan PT Bio Farma di Bandung, sehingga diketahui dengan pasti bahwa tidak ada unsur najis dan haram dalam proses pembuatan vaksin Covid-19.

Ketiga; klarifikasi komisi fatwa degan pihak-pihak terkait dan berkepentingan. “Jadi keluarganya fatwa nomor 2 tahun 2021 tentang vaksin Covid-19 pada tanggal 11 Januari 2021 telah melalui proses tahapan ilmiah sesuai standar SOP MUI, dan ini memiliki kontribusi yang besar memandu umat dan pihak terkait dalam menyukseskan proses vaksinasi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr Soetomo, dr Joni Wahyudi mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, forum kajian yang digelar MUI Jatim ini turut membantu menyukseskan program vaksinasi di Provinsi Jatim. Terlebih Pemprov Jatim telah menyiapkan penyelenggaraan vaksin, yaitu total jumlah vaksinator per 24 Februari 2021 sebanyak 15.119 orang.

“Perang melawan corona belum berakhir, sehingga kita semua harus berjuang. Jangan menyerah, tapi juga jangan terserah. Tetap lakukan usaha preventif melalui memakai masker, mencuci tagan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitasi dan interaktif. Tetap ikuti program vaksinasi dan jaga kebugaran tubuh,” ungkapnya.

Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim, Prof Djoko Santoso, dr PhD SpPD KGH FINASIM yang juga Wakil Rektor I Universitas Airlangga (Unair) menekankan pentingnya aspek preventif untuk menghadai Covid-19.

“Pencegahan tetap penting karena kita menuju ideal condition atau kondisi ideal dalam medis. Untuk itu, vaksinasi merupakan ikhtiar membentuk antibody menangkal virus Covid-19,” ujarnya yang kemudian menjabarkan secara detail proses perkembangan virus Covid 19.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatma MUI Jatim KH Makruf Khozin mengambil keterkaitan vaksin dengan fikih Islam. Menurut dia, vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan.

“Dikaitkan ajaran Islam, maka vaksinasi adalah bentuk ikhtiar kita menjaga kesehatan, yaitu langkah prefentif agar tidak terkena penyakit Covid-19. Vaksin juga bebas dari barang haram. Dijelaskan dalam Al-Baqarah 173, bahwa yang diharamkan, diantaranya adalah bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah,” pungkasnya. [iib]

Tags: