MUI Jombang Dorong LGBT Masuk Ranah Pidana

Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan saat di wawancarai wartawan, Selasa (30/01). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang mendorong agar perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans Gender (LGBT) dapat masuk pada ranah pidana.
Hal itu di katakan Ketua MUI Jombang, KH. Kholil Dahlan sebagai bentuk support terhadap pembahasan regulasi terkait LGBT di tingkat pusat.
KH. Kholil Dahlan mengatakan, hal tersebut kepada sejumlah wartawan di Kantor Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang, Selasa pagi (30/01). “Kami sudah berbincang-berbincang dengan pengurus MUI Jombang dan para sesepuh Ponpes agar bahwa masalah perzinahan di Indonesia kita dorong bersama-sama agar bisa masuk sebagai katagori tindak pidana, bukan hanya perdata saja,”kata Kyai Kholil.
Di katakannya, mendorong perzinahan masuk katagori tindak pidana agar tidak hanya orang yang di rugikan saja pada konteks perzinahan tersebut yang bisa melakukan tuntutan secara hukum, namun orang lain yang melihat kejadian perzinahan dan merasa risih dapat melaporkan kepada aparat hukum. “Sehingga perzinahan dapat menjadi hukum positif di Indonesia, dan bisa di tuntut di pengadilan,”tambahnya.
Selain mendorong agar perzinahan masuk pada ranah pidana, ia mengatakan agar pihak yang melakukan pembahasan produk hukum baik dari kalangan pemerintah maupun legislatif memasukkan poin perzinahan tidak hanya sebatas hubungan berbeda jenis. Namun hubungan dengan sesama jenis juga bisa masuk pada poin perzinahan.
“Kita dorong juga agar hubungan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki (gay) maupun perempuan dengan perempuan (lesbi) juga masuk katagori perzinahan,”tandasnya.
Masih menurutnya, jika LGBT juga bisa masuk sebagai katagori perzinahan, otomatis masuk pada ranah hukum pidana.
“Jadi, siapapun (nantinya) bisa menuntut. Dengan demikian punya kekuatan hukum yang positif, bisa masuk pengadilan,”katanya lagi.
Hal yang di sampaikan Kyai Kholil sepertinya senada dengan apa yang di sampaikan Profesor Mahfud MD terkait LGBT di Indonesia. Spesifik, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menolak LGBT.
“Saya menolak LGBT, sebentar lagi akan di kriminalisasi LGBT itu,”singkat Mahfud MD kepada wartawan saat berada di Ponpes Tebu Ireng, Jombang beberapa waktu lalu. [rif]

Tags: