MUI Jombang Klarifikasi Jari Terima Wahyu Nabi

Jari Pengasuh Pesantren Kahuripan Ash Shiroth yang mengaku mendapatkan wahyu dan Nabi Isa As. [ramadlan/bhirawa]

Jari Pengasuh Pesantren Kahuripan Ash Shiroth yang mengaku mendapatkan wahyu dan Nabi Isa As. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Jombang segera menggelar rapat koordiansi bersama. Hal ini  menyikapi munculnya pengakuan Jari (44) warga Dusun Gempol Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah SWT, serta mengklaim dirinya bergelar isa Habibullah atau Isa kekasih Allah SWT.
“Kita MUI bersama forpimda Kabupaten Jombang besok (hari ini -red.) akan berkumpul di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (bankesbangpol) Kabupaten Jombang, guna membahas langkah dan sikap terkait pengakuan Jari,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Kholil dahlan, Rabu (18/2).
Dikatakannya, dari hasil pertemuan itu, akan berupa rekomendasi – rekomendasi dalam mengeluarkan fatwa sesat terhadap suatu ajaran pihaknya tidak mau gegabah harus dirumuskan dalam tim fatwa. “Terkait keputusan untuk kasus warga Kabuh itu, kita tunggu hasil koordinasi besoklah,” tandasnya.
Namun demikian KH Cholil yang juga pengasuh pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan ini mengatakan, jika benar tindakan Jari (44) warga Dusun Gempol Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur telah mengaku mendapatkan wahyu dari Allah SWT.
Hal itu, kata dia, merupakan sebuah tindakan penistaan agama. “Bisa kita katakan tidakan tersebut merupakan penistaan terhadap agama, karena wahyu itu turun terakhir hanya kepada Nabi Muhammad SAW, setelah itu tidak ada lagi wahyu yang turun,” tuturnya.
Alasannya, menurut KH Kholil, pengakuan yang dikatakan Pengasuh Pondok Kahuripan Ash Shiroth Pakis Kabuh ini terindikasi sesat, karena hal tersebut bertetangan dengan syariah Islam yang ada saat ini yang mengacu pada Alquran dan alhadis. Salah satunya yakni penambahan kalimat di dua kalimat syahadat. “Karena syahadat itu sudah dibakukan sejak zaman Rasulullah SAW, Kalimatnya tidak ada penambahan, jika ada penambahan maka itu adalah dusta,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, Warga Desa Pakis Kecamatan Kabuh bernama Jari (44) mengaku menerima wahyu tanda akhir zaman. Wahyu itu diterima saat dirinya bermunajad dan dalam posisi bersujud saat salat tahajud pada di akhir 2004.
Berdasar bisikan yang diakui sebagai wahyu itulah, pria yang pernah menuntut ilmu (mondok) di Brangkal Mojokerto ini kemudian berdakwa dan menggelar pengajian setiap tanggal 1 dan malam tanggal 15 di masjid yang dibangunnya di Dusun Gempol Desa Pakis Kecamatan Kabuh. Kini pria ini mengaku telah memiliki pengikut sebanyak 100 orang dari berbagai daerah. Di antaranya Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, Tuban dan Nganjuk.[rur]

Tags: