MUI Kab.Malang Haramkan Praktik Money Politics

MUI Kab.Malang Haramkan Praktik Money PoliticsKab Malang, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang mengharamkan politik uang (money politics) pada Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember mendatang. Fatwa itu merupakan hasil rapat kerja daerah (Rakerda) yang diselenggarakan di Kecamatan Lawang, beberapa waktu lalu.
“Politik uang itu haram, karena merusak sendi-sendi fundamental sistem pemilihan kepemimpinan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Kholiq, kepada Bhirawa, Senin (22/11).
Fatwa haram money politics itu merupakan upaya yang dilakukan MUI agar masyarakat kabupaten bisa memilih pemimpin berdasarkan pada visi misi dan program, bukan karena faktor uang.
“Kalau ini (money politics) dilakukan, pasti merusak sendi-sendi Pemilu itu sendiri, dan ada mereduksi terhadap pemimpin nantinya,” beber Kholiq.
Dalam kajian agama, ia tegaskan, money politics tergolong kategori suap-menyuap yang secara dasar dilarang.  Karenanya, MUI menyerukan kepada umat Islam agar berani menolak politik uang berupa pemberian materi atau janji pemberian materi yang dapat mempengaruhi pilihan politik. Agar fatwa ini efektif dan berjalan baik, MUI mengimbau kepada tim sukses pasangan calon bersama Muspida Kabupaten Malang, bersama-sama menjalankan fatwa itu.
“MUI meminta masyarakat mengutamakan dan menjaga jalinan ukhuwah Islamiyah dan bersikap tasamuh (toleran) tidak saling mencaci, menjatuhkan dan menjelekkan dalam proses dan pasca Pilkada meski berbeda pilihan politik,” urainya Hasil Rakerda lainnya, MUI meminta masyarakat agar tidak golput pada Pilkada 9 Desember mendatang.  [cyn sup]

Tags: