MUI Kota Mojokerto Keluarkan Fatwa Haram Money Politic Pilkada

Wali Kota Mojokerto menerima salinan fatwa MUI yang diberikan komisi Fatwa. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto menerbitkan fatwa haram pada money politic dalam Pilkada. MUI menilai. suap, korupsi dan pemberian hadiah bertentangan dengan Alquran dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Fatwa haram MUI Kota Mojokerto itu dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa, Abdul Wachid dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto di Hotel Ayola, Sunrise, Rabu (25/4)
Abdul Wachid mengatakan, alasan mendasar hingga MUI ini harus menelurkan fatwa haram, karena masyarakat kembali mempertanyakan status hukum risywah atau suap, korupsi dan pemberian hadiah kepada pejabat.
”Pertanyaan masyarakat tentang tiga hal ini berkaitan dengan penegakan pemerintahan yang bersih dan sehat,” kata Abdul Wachid.
Ada empat butir fatwa yang diputuskan 16 April 2018 itu, yakni tentang Risywah, suap, hadiah kepada pejabat dan korupsi.
”Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain atau pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatalkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penerima disebut murtasyi dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy,” kata Abdul Wachid menyebut butir pertama.
Suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.
Sedangkan korupsi dalam fatwa itu dikategorikan sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
”Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat,” tukas Abdul Wachid.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus menyatakan pihaknya menyambut baik fatwa MUI Kota Mojokerto itu.
”Fatwa MUI ini sifatnya himbauan. Memang tidak ada sanksi hukum jika tidak mematuhi fatwa, tapi ada sanksi moral yang harus ditanggung si pelaku suap, korupsi, pemberian hadiah kepada pejabat,” katanya.
Dalam konteks Pilkada, kata Mas’ud Yunus, menjadi kewajiban Pemkot Mojokerto dan KPU setempat untuk mensosialisasikan fatwa.
”Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati fatwa MUI terutama mereka yang beragama Islam sebagai landasan moral keagamaan. Mari kita jadikan Pilkada itu bagian dari ibadah kita,” ajak wali kota. [kar]

Tags: