MUI Kota Probolinggo Sosialisasikan Pemotongan Hewan Secara Syar’i

Tanggapi keresahan warga, MUI sosialisasikan pemotongan secara syar’i.

(RPH Gading Dan Besuk Ikuti Audit Sertifikasi Halal)

Probolingggo, Bhirawa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar sosialisasi pemotongan hewan unggas secara syar’i. Sosialisasi yang digelar di Aula DPKP Kota Probolinggo itu diikuti sebanyak 35 pengusaha ayam potong se-Kota Probolinggo. Di kabupaten Probolinggo RPH Gading dan Besuk ikuti audit sertifikasi halal.
Ketua MUI Kota Probolinggo H. Nizar Irsyad, Jum’at 11/10 mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang cara yang benar memotong hewan unggas, baik dari sisi kesehatan maupun syariat Islam. Para peserta sosialisasi diberi sertifikat pembinaan tata cara penyembelihan hewan unggas secara syar’i.
Selama ini ada banyak laporan dari masyarakat, bahwa ayam yang dijual di pasar cara pemotongannya masih belum sempurna. Sehingga kita memberikan pembekalan kepada seluruh pengusaha ayam potong yang sesuai dengan syariat Islam, katanya.
“Saya ingin seluruh umat Islam, wajib mengkonsumsi makanan yang halal. Karena manusia itu sangat mulia, sehingga harus memakan yang halal, sehat, dan baik. Daging yang kita beli di pasaran merupakan daging yang halal dan sehat sesuai dengan syariat Islam,” sambung H. Nizar Irsyad.
Kepala Seksi Pengawasan Kesehatan Hewan pada DPKP Vaiga Mariami yang juga menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut salah satu dari program DPKP, khususnya pada bidang kesehatan hewan. Dari segi medis, penyembelihan hewan dengan cara syariat Islam membuat kualitas daging akan lebih segar sehingga bagus untuk dikonsumsi.
“Hewan yang disembelih secara syar’i, akan menghasilkan daging yang sangat bagus. Jauh dari penyakit atau biasa disebut dengan ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Dagingnya juga sangat berkualitas, sehingga bagus untuk dikonsumsi oleh manusia,”kata Vaiga Mariami yang juga dokter hewan itu.
Di kabupaten Probolinggo, Rumah Potong Hewan (RPH) Gading dan Besuk, di waktu yang sama mengikuti audit sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Audit sertifikasi halal oleh auditor Prof. drh. H. Mas’ud Hariadi, M.Phill.Ph.D dan Dr. HM. Khoirul Anwar, M.E.I.
Turut mendampingi Tim Audit MUI Provinsi Jawa Timur ini Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto serta petugas teknis RPH Gading dan Besuk.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 2 berbunyi ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Serta pasal 61 ayat 1 yang berbunyi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) pasal 3 yang berbunyi kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko melalui Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan sertifikasi halal dari MUI Provinsi Jawa Timur biasanya menitikberatkan pada penyebutan nama Allah SWT saat pemotongan serta teknik pemotongan/penyembelihan ternak sesuai dengan syariah Islam.
“Selain itu, SDM penyembelihan/pemotonan ternak juga dipertanyakan, pengulitan ternak setelah dipotong/disembelih serta hiegine sanitasi penyembelih dan RPH juga dilihat,” katanya.
Menurut Niko, audit sertifikasi halal RPH Gading dan Besuk kali ini sebenarnya merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diperoleh dari MUI Provinsi Jawa Timur. Karena sertifikat halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya diperpanjang masa berlakunya. “RPH di Kabupaten Probolinggo ada 6 (enam) terdiri dari RPH Gading, Besuk, Maron, Banyuanyar, Leces dan Krejengan. Semua RPH tersebut sudah bersertifikat halal,” jelasnya.
Niko menerangkan bahwa Insya Allah hasil audit RPH Gading dan Besuk hasilnya memuaskan dan biasanya MUI Provinsi Jawa Timur akan mengeluarkan sertifikat halal menjelang akhir tahun bersamaan dengan unit usaha kab/kota se-Jawa Timur di Surabaya.
“Tim audit sertifikasi halal dari MUI Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa ke depan RPH perlu ada penambahan sarana prasarana sehingga meningkatkan pelayanan dan penjaminan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengkonsumsi daging dari RPH,” tambahnya.(Wap)

Tags: