MUI Pasuruan Nyatakan Golput Haram dan Pemilu Wajib

Pasuruan, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa masyarakat Indonesia wajib menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Apabila, Golput alias bersikap tidak memilih, maka hukumnya haram.
Menanggapai hal tersebut, MUI Kabupaten Pasuruan angkat bicara. Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib. Apabila masih berseberangan dengan itu atau golput, sikap tersebut adalah haram.
“Memilih pada pemilu 17 April 2019 itu adalah wajib, golput haram,” kata KH Nurul Huda, Rabu (27/3).
Menurutnya, suatu negara harus memiliki pemimpin. Berdasarkan dari arahan MUI, umat Islam harus memilih yang menguntungkan Islam maupun orang Islam itu sendiri. “Memilih pemimpin juga menyangkut urusan negara. Karenanya, kami mengharapkan masyarakat di Pasuruan tidak memilih untuk bersikap golput,” tambahnya. [hil]

Tags: