Muktamar PPP di Surabaya Sah

Muktamar PPPJakarta, Bhirawa
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2011-2015 Isa Muchsin menegaskan, pelaksanaan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014, adalah sah karena sesuai dengan keputusan Majelis Syariah yang diketuai KH Maemun Zubair.
“Jika mengacu pada putusan Majelis Syariah yang ditandatangani ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris H Anas Tahir, maka muktamar VIII PPP di Surabaya sah,” kata Isa Muchsin melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Menurut Isa Muchsin, keputusan Majelis Syariah tersebut telah dilaksanakan oleh DPP PPP dengan menyelenggarakan Muktamar VIII di Surabaya.
Putusan rapat Pimpinan Majelis Syariah tanggal 15 Oktober 2014, pada point keenam menyebutkan, Muktamar VIII PPP sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.
“Sesuai putusan Majelis Syariah point keenam maka hanya ada satu muktamar, yakni Muktamar VIII di Surabaya yang digelar 15-17 Oktober 2014,” ucapnya.
Muktamar VIII PPP di Surabaya, menurut dia, sudah memenuhi qorum karena dihadiri sebanyak 866 peserta dari 1.244 pemilik suara.
Dengan jumlah peserta tersebut, kata dia maka muktamar VIII PPP di Surabaya sah karena memenuhi ketentuan ART pasal 22 yang mensyaratkan muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan DPW dan lebih 1/2 utusan DPC.
Selain itu, kehadiran peserta sesuai dengan pasal 25 UU 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh dua per tiga peserta.
Dengan demikian, kata mantan Sekjen PB PMII ini, tidak ada lagi muktamar selain di Surabaya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa Majelis Syariah bukanlah eksekutif di PPP.
“Eksekutifnya adalah Pengurus Harian DPP PPP yang sudah menggelar Muktamar VIII di Surabaya,” urainya.
Mengenai kabar akan diselenggarakannya muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober 2014, Isa menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya silaturahim politik antarkader PPP yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isa juga mengingatkan bahwa telah terjadi perubahan nomenkelatur struktur PPP di tingkat kabupaten dan kota.
“Untuk struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota menggunakan istilah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sedangkan untuk tingkat kecamatan menggunakan istilah Dewan Pimpinan Cabang (DPC),” tukasnya.
Isa menegaskan, setelah Muktamar VIII PPP di Surabaya, tidak ada lagi DPC yang menjadi peserta muktamar, karena semuanya sudah berubah menjadi DPD,” terang dia. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: