PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun salah satunya yakni Stasiun Kereta Api Jombang, dari sebelumnya Rp105.000 menjadi Rp 85.000 untuk setiap pemeriksaan.
“Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko pada rilisnya, Kamis (08/04) melangsir penjelasan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau, baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” ungkap Ixfan.[rif]