Mulai Agustus Gaji Anggota DPRD Jatim Diperkirakan Capai Rp 61 Juta

Turunnya PP No 18 Tahun 2017 membuat kocek wakil rakyat makin tebal. Agustus nanti diperkirakan penerimaan pendapatan anggota DPRD Jatim per bulannya mencapai Rp 61 juta.

DPRD Jatim, Bhirawa
Turunnya PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi angin surga bagi para wakil rakyat. Pundi-pundi keuangan mereka akan bertambah di tengah kondisi ekonomi yang stagnan ini. Agustus nanti diperkirakan penerimaan pendapatan anggota DPRD Jatim per bulannya mencapai Rp 61 juta.
Ketua Pansus PP No 18 Tahun 2017 Hammy Wahjunianto menyampaikan, keluarnya PP itu memang menjadi angin surga bagi para wakil rakyat, tapi dalam pembahasan Perda tidak mengatur nominal detail perubahan penerimaan pendapatan maupun tunjangan dikarenakan untuk nominal detail ada dalam Pergub.
“PP tersebut akan menjadikan kinerja para wakil rakyat di DPRD Jatim ke depan semakin baik, bagaimana pun anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan kenaikan pendapatannya dengan meningkatkan kinerjanya. Kemungkinan peningkatan pendapatan tersebut berlaku mulai Agustus ini,” ujar politisi dari fraksi PKS ini, Kamis (27/7).
Sementara itu Ketua DPRD Jatim  A Halim Iskandar mengaku besaran tunjangan dewan disesuaikan dengan keuangan daerah. Selain itu perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai pembuat UU dan PP.
“Yang pasti soal kenaikan tunjangan tidak perlu dimasalahkan. Karena itu perlu ada tim appraisal dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut. Selain itu khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan tidak ikut naik karena sudah ada jatah dari pemerintah,” tegas politisi yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini.
Merujuk data Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Jatim rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan sesuai PP No 24  Tahun 2004 uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil Rp 2,4 juta, anggota Rp 2.250.000. Uang paket ketua, wakil dan anggota Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp 3.480.000, anggota Rp 3.262.000, tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130 ribu. Tunjangan beras ketua, wakil dan anggota Rp 226 ribu, tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu, wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu, tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 25.500.000, anggota Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp 9 juta. Total penerimaaan per bulan Ketua DPRD Jatim Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.000.
Perkiraan perubahan dengan adanya PP No 18 Tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap. Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 27 juta, anggota tetap Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta. Sedangkan tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp 18 juta. Total penerimaan per bulan Ketua DPRD Jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000. Selain itu juga terdapat tunjangan reses yang dilakukan satu tahun tiga kali dan setiap reses setiap anggota DPRD Jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp 21 juta. [cty]

PENERIMAAN ANGGOTA DPRD JATIM Merujuk PP No 24 Tahun 2004
Total Penerimaan (per Bulan)
– Ketua DPRD Jatim Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000
– Wakil Ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000
– Anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.000

Estimasi Merujuk PP No 18 Tahun 2017
Total penerimaan (per Bulan)
– Ketua DPRD Jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000
– Wakil Ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000
– Anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000

Tags: