Mulai April Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol Golongan A

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Provinsi terus melakukan sosialisasi ke seluruh minimarket se-Jatim terkait adanya larangan baru. Yaitu akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
“Golongan A ini adalah minuman beralkohol yang kadarnya rendah, antara 0 sampai 5 persen. Bir termasuk dalam golongan ini. Jadi bir tidak boleh dijual bebas di minimarket,” kata Kepala Disperindag Provinsi Jatim Warno Harisasono dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Menurutnya, Permendag tersebut akan mulai diberlakukan serentak se-Indonesia mulai April mendatang. “Jadi sejak Januari kemarin kami sudah mulai gencar melakukan sosialisasi ke semua daerah,” kata mantan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) ini.
Meski Permendag akan mulai diberlakukan April mendatang, Hari menyarankan agar minimarket sudah tidak menjualnya mulai sekarang. “Januari hingga April adalah masa transisi hingga diberlakukannya Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Namun sebaiknya mulai saat ini minimarket-minimarket se-Jatim sudah tidak menjual bir atau jenis minuman keras beralkohol Golongan A lainnya,” imbaunya.
Untuk menyukseskan sosialisasi Permendag tersebut, kata Hari, Disperindag Provinsi Jatim telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disperindag kabupaten/kota. “Kita berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi dan teman-teman Disperindag kabupaten/kota telah bekerjasama dengan kepolisian setempat,” jelasnya lagi.
Agar Permendag ini bisa berjalan dengan baik, Hari juga meminta masyarakat untuk berperan aktif. Seperti melaporkan ke pihak berwenang jika masih melihat minimarket menjual bir atau minuman beralkohol Golongan A lainnya. Sebab masyarakat yang lebih tahu betul minimarket tersebut telah menjual atau tidak minuman beralkohol karena berada di lingkungan mereka.
“Yang jelas mulai April nanti sudah tidak ada toleransi bagi minimarket yang masih nekad menjual minuman beralkohol Golongan A. Akan dilakukan sanksi tegas bagi minimarket yang melanggar,” ungkapnya. [iib]

Tags: