Mulai H-4 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Bojonegoro

Mulai H-4 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Bojonegoro

Bojonegoro, Bhirawa
Angkutan barang berjenis truk gandeng lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama H-4 sampai H+4 Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Wicaksono mengatakan pembatasan truk angkutan barang melintas di jalan raya sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri mendatang.
“Rencananya pembatasan larangan angkutan barang melintas di jalan mulai diberlakukan pada H-4 lebaran,” kata Adie Wicaksono, kemarin (30/5).
Larangan beroperasi itu, diperuntukkan angkutan barang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, seperti truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun pengecualian untuk angkutan yang mengangkut bahan pokok, BBM, dan BBG. Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan untuk melintasi jalur mudik.
“Ketiga jenis bahan pokok itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan warga selama lebaran,” terang Adie. Larangan itu juga berlaku hingga H+4 lebaran
Adie menambahkan, bilamana ada beberapa angkutan barang yang lewat dihari itu dengan kategori jenis angkutan yang dilarang, namun masih melintas dijalan, nantinya angkutan barang itu akan diberikan sanksi tilang.
“Kalaupun melanggar pastinya, akan terkena sanksi tilang,” pungkasnya.
Meski begitu, pihaknya yakin bahwa pemilik perusahaan itu pasti mengetahui konsekwensinya bila truk angkutannya melanggar pasti akan terkena sangsi. Oleh karenanya pihak yakin sudah paham adanya aturan tersebut. [bas]

Tags: