Mulai H-4 Sampai H+2 Truk Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro, Iskandar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro, Iskandar

Bojonegoro, Bhirawa
Guna memberikan rasa nyaman pemudik yang melintasi wilayah Bojonegoro, armada darat angkutan truk galian C atau bertonase berat dilarang beroperasi mulai empat hari jelang (H- 4) sampai dua hari setelah (H+2) lebaran. Sehingga larangan beroperasi untuk kendaraan berat serta dump truk di Bojonegoro mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro, Iskandar mengatakan, larangan bagi armada darat angkutan truk beroperasi sudah menjadi agenda tahunan saat momen mudik dan balik lebaran. “Larangan beroperasi truk besar tersebut guna memberikan ruang kepada pemudik pengguna jalan raya agar lebih nyaman saat pulang kampung halaman. Guna memperlancar arus lalulintas, Dishub bekerjasama dengan kepolisian,” kata Iskandar kepada Bhirawa Senin (29/6).
Selama rentang waktu itu, truk yang diizinkan untuk tetap beroperasi adalah yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako), kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), ternak, pupuk, susu, serta barang antaran pos. “Untuk kendaraan muatan Migas dan industri di Blok Cepu yang melintas di wilayah jalur jalan raya Bojonegoro akan di berikan dispensasi kepada pihak yang mengajukan surat ijin,” ujarnya.
Selain truk pengangkut barang yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, tidak ada toleransi. Jika masih beroperasi truk tersebut akan dikandangkan atau ditilang oleh jajaran kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pengamanan di jalan raya. “Jika masih ada truk yang melakukan perjalanan selama rentang waktu tersebut, selain bahan pokok, akan dikandangkan,” imbuhnya. [bas]

Tags: