Mulai Hari Ini, Gaji ke-13 PNS Pemprov Cair

 Gaji ke-13 PNS Pemprov Jatim akan cair Jumat (18/7)  hari ini.


Gaji ke-13 PNS Pemprov Jatim akan cair Jumat (18/7) hari ini.

Pemprov, Bhirawa
Setelah lama ditunggu, akhirnya gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov Jatim mulai turun hari ini, Jumat (18/7). Kepastian tersebut dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Namun turunnya gaji ke-13 PNS Pemprov Jatim tersebut tak semuanya langsung bisa diterima, sebab baru 34 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pemprov yang mengusulkan gaji ke-13 tersebut turun. Padahal BPKAD sudah menginformasikan ke SKPD aga segera mengirimkan berkas administrasi SPM (Surat Perintah Membayar).
“Saya tidak tahu kenapa baru 34 SKPD pemprov yang baru mengusulkan. Padahal sudah kita informasikan. Bagi yang sudah mengirim perlengkapan administrasi, mudah-mudahan besok (hari ini) sudah bisa cair,” kata Kepala BPKAD, Nurwiyatno,  Kamis (17/7).
Menurut Nurwiyatno, dasar pemberian gaji ke-13 PNS tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144 /PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kita mengeluarkan gaji ke-13 PNS pemprov berdasarkan dua dasar tersebut. Makanya, kita berharap SKPD segera melengkapi berkas administrasinya supaya gaji ke-13 para PNS pemprov bisa segera cair sebelum Lebaran,” ungkap Nurwiyatno.
Dari data yang berhasil digali Bhirawa, berikut rangkuman pokok-pokok dalam PMK No 144 Tahun 2014. Pertama, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /Tunjangan diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
Kedua, besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.  Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi: PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).
Kemudian, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, besaran penghasilan tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian/lembaga.
Keempat, dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Kelima, Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN.
Enam, berdasarkan SPM yang dimaksud KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat: dua hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; atau lima hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
Dan ketujuh, dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada  Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah Juli 2014. [iib]

Tags: