Mulai Januari 2015, Pengadaan Barang dan Jasa Disederhanakan

Sofyan Djalil

Sofyan Djalil

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah akan melakukan sistem kebut untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa pada awal Januari 2015. Revisi tersebut bertujuan agar lebih mencapai sasaran dan juga lebih fleksibel.
“Jadi mengejar APBNP 2015 maka Perpres akan dikebut awal Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat ditemui di kantornya, Selasa (30/12).
Menurut Sofyan ada beberapa perubahan yang substansial. Sehingga beberapa hal perlu dikomunikasikan sebelum disetujui. Untuk itu, kemarin siang Sofyan telah memanggil beberapa menteri dan pejabat terkait untuk rapat koordinasi (rakor) terkait hal tersebut. Adapun menteri yang nampak hadir saat itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono.
Sebelumnya, pemerintah menilai pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu rumit dan sudah banyak orang yang kena hukum akibat hal tersebut. Adapun hasil rakor kemarin merupakan rancangan Perpres yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Sementara itu Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menilai  rancangan revisi Perpres terkait pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mempercepat pengadaan tersebut tanpa menghilangkan akuntabilitas dan transparansi.
“Intinya hanya mempercepat pengadaan tanpa hilangkan akuntabilitas dan transparansi, lelang dipercepat, e-catalogue diperbanyak supaya orang tinggal beli,” kata Agus saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Agus menambahkan, revisi Perpres tersebut termasuk memperbanyak e-catalogue dari 8.100 produk menjadi di atas 50.000. Adapun produk dalam katalog merupakan barang yang biasanya dijual dalam toko salah satunya barang pabrik seperti jenset, printer, fotocopy dan sebagainya.
Untuk rekomendasi waktu lelang, Agus mengatakan bervariasi mulai dari 3 hingga 10 hari. Hal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan memperkenalkan sistem yang mempercepat. “Prinsipnya seperti yang disampaikan oleh Pak Menko, ini untuk mempercepat. Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat,” kata Agus. [Ira,ins]

Tags: