Mulai Kerucutkan Nama Calon Sekda Jombang

Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat di wawancarai wartawan.

Jombang, Bhirawa
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang yang selama ini di jabat oleh Ita Tribawati akan mengalami kekosongan, pada 1 April 2018 mendatang Sebab, Sekda Jombang Ita Tribawati telah mengajukan pensiun dini, dan Surat Keputusan (SK) pensiun dini sebagai Sekda Ita akan berlaku mulai 1 April 2018.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setajit SH MM membenarkan hal tersebut. Ia bahkan memastikan, akan ada Penjabat Sekretaris Daerah Jombang dengan pensiun dininya Ita Tribawati. Bahkan nama-nama kandidat calon sekda juga sudah mulai dikerucutkan.
“Bu Ita sejak kepemimpinan Pak Nyono (Bupati Jombang non aktif) sudah mengajukan pensiun dini. Dan itu memang sudah di setujui oleh Pak Gubernur (Dr.Soekarwo). Berarti 1 April nanti, beliau pensiun. Karena itu, nanti ada penjabat Sekretaris Daerah (Jombang)” kata Setiajit kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/3).
Meski begitu, Setiajit mengaku belum memberikan sinyal akan mengerucutkan kepada nama tertentu sebagai kandidat Penjabat Sekda Jombang yang di maksudkan. Ia hanya mengikuti adanya beberapa nama yang di publish sebagai nama-nama kandidat Penjabat Sekda Jombang. “Tadi saya sudah baca di beberapa media, ada lima (nama), bagus-bagus semua,” tambah Setiajit.
Lima nama kandidat Penjabat Sekda Jombang yang beredar di publik dan di tandaskan di sebutkan Pjs Bupati Jombang, antara lain, Kepala Inspektorat Jombang, I Nyoman Swardana, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang, Iksan Gunajati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, Muntholib, Kepala Dinas Pendidikan Jombang, drg. Budi Nugroho, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jombang, Purwanto.
“Dalam kesempatan tertentu, kami akan lapor Pak Gubernur, kami mohon petunjuk beliau, begitu beliau menyetujui siapa begitu, nanti baru di tetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” terangnya.
Sementara itu, di konfirmasi terkait hal ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Cakup Ismono menjelaskan, dalam kewenangan yang di batasi oleh aturan-aturan, seorang Pjs Bupati memang di perbolehkan melakukan pengisian seorang Penjabat Sekda.
“Jadi untuk mengganti pejabat Sekda, itu kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah. Sudah tentu Pak Bupati sudah punya nama, siapa-siapa yang akan di ajukan sebagai Penjabat Sementara Sekda Jombang,” jelas Cakup via sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, Kamis (22/3).
Cakup pun menambahkan, pengisian seorang Penjabat Sekda, tidak harus di konsultasikan kepada DPRD. Hal ini berbeda dengan proses pengisian Sekda definitif. Ia pun menambahkan, pengajuan calon tunggal Penjabat Sekda Jombang oleh Pjs Bupati Jombang pun di perbolehkan.
“Kalau pengisian penjabat Sekda tidak harus konsultasi dengan dewan. Terkecuali jika pengisian Sekda definitif, itu harus mendengarkan pertimbangan dewan. Dan jika definitif, calonnya minimal harus 3 orang yang diajukan, dan Sekda definitif di tetapkan dengan SK Gubernur,” terangnya.
Cakup menjelaskan, karena Jombang belum memiliki bupati definitif, maka pengisian Sekda Jombang definitif harus menunggu bupati terpilih hasil pemilihan Bupati Jombang 2018.
“Pengisian Sekda definitif itu pun minimal waktunya dilakukan enam bulan dari pelantikan Bupati Jombang terpilih,” pungkas Cakup. [rif]

Tags: