Mulai Maret, Minimarket di Surabaya Dilarang Buka 24 Jam

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya kembali menegaskan larangan minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00. Larangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Pahlawan. Sebab, Selama ini perda tersebut terkesan diabaikan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya berencana menerapkan seluruh aturan dalam perda itu, termasuk soal jam buka minimarket. Instansi terkait juga telah memanggil perwakilan pemilik minimarket untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Pada pasal 12 Perda No 8 Tahun 2014, jam buka minimarket paling malam hanya sampai pukul 24.00. Itu pun hanya saat libur hari besar. Pada Minggu, minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00. Pada 1 Maret 2017 mendatang bakal menerapkan aturan tersebut.
Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya I Made Muliarta mengatakan, saat ini dinasnya sedang memberlakukan sosialisasi aturan ini selama Februari 2017.
“Kami sudah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim untuk membicarakan hal ini. Kami sosialisasi dulu sebulan ini,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (6/2) kemarin.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi pasar rakyat dan UMKM. Dengan banyaknya minimarket yang tersebar di Surabaya, masyarakat yang berjualan bahan-bahan sembako kalah bersaing.
Oleh karenanya, Kepala Disperindagin Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih juga telah membentuk Tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436.7.21/2017.
Made Muliarta melanjutkan, tim pengawasan ini terdiri dari semua pegawai di Dinas Perdagangan. Terbagi menjadi beberapa tim untuk masing-masing wilayah di Surabaya. “Ya, pada praktiknya nanti mengawasi ke lapangan, mulai pagi, sampai malam pada saat jam tutup sesuai aturan,” ujarnya.
Perda No 8 Tahun  2014 Tentang Penataan Toko Swalayan telah mengatur batas jam kerja hypermarket, departement store, supermarket, dan minimarket di Surabaya. Di pasal 13 Perda No 8 Tahun 2014, aturan jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00.
Sedangkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, toko swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00. Sedangkan untuk minimarket, pada pasal 13 ayat (2) Perda ini, jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 saja.
Sebagaimana toko swalayan lainnya, pada Sabtu dan Minggu minimarket boleh buka sampai pukul 23.00. “Ada pengecualian untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam,” kata Made.
Menurut dia, toko swalayan di Surabaya diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional dan libur hari raya keagamaan. Batasnya hanya sampai pukul 24.00.
Tim Pengawasan Toko Swalayan Dinas Perdagangan Surabaya mulai Maret mendatang akan menindak minimarket yang tidak patuh pada aturan ini.
Made menambahkan penindakan akan berjenjang mulai dari peringatan hingga sanksi yang lebih berat. “Kalau masih ada yang melanggar jam buka tutup akan kami peringatkan dulu secara tertulis,” ujarnya.
Sanksi lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Perwali No 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014, bisa sampai pembekuan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, hingga penutupan usaha.
Perlu diketahui, catatan Dinas Perdagangan Kota Surabaya pada 2017 ini ada sebanyak 650 toko swalayan yang beroperasi di Surabaya, baik berjejaring (franchise) maupun non jejaring.
Arini Pakistyaningsih menekankan minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah. Sesuai perda, minimarket tidak boleh berada di radius 500 meter dari pasar yang dikelola PD Pasar Surya dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK).
“‘Kalau pasar krempyeng yang bukanya hanya pagi atau pasar tumpah tidak masalah,” terangnya.
Menurut dia, minimarket juga dilarang berjualan di luar ruangan. Namun, saat ini masih banyak minimarket yang menjual dagangannya di tenda-tenda. Bila masih ada yang melanggar, Disperdagin bakal melakukan pembongkaran paksa bersama satpol PP. Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.
“Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,” ujar mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan (Baperpus) Surabaya.  [geh]

Tags: