
foto ilustrasi
Sekolah tatap muka yang semula bakal dimulai tahun ajaran baru saat ini, diundur karena pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Pemerintah bertanggungjawab menjamin akses internet setiap daerah zona merah, oranye, dan kuning. Termasuk mengirim bahan pembelajaran pada peserta didik yang tidak memiliki sarana teknologi informasi. Selama ini telah biasa dilakukan dengan mendatangi rumah murid (secara kelompok).
Seluruh sekolah, pada seluruh jenjang pendidikan telah siap melaksanakan tahun ajaran baru, secara PJJ (online) maupun secara tatap muka. Penetapan golongan “warna” zona berkoordinasi berdasar sigi Gugus Tugas CoViD-19 tingkat pusat, serta kabupaten dan kota. Juga keyakinan orangtua murid. Mengenakan seragam sekolah bagai penglipur kesepian selama menjalani Mengenakan seragam sekolah bagai penglipur kesepian selama menjalani PPKM danPSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Tahun ajaran baru saat ini tetap menjadi pengharapan pergerakan ekonomi sektor usaha kecil, dan mikro unit konveksi. Pada masa wabah pandemi CoViD-19, perdagangan konveksi ramai sejak bulan Juni 2021. Menjadi pekan paling sibuk ke-ekonomi-an orangtua murid. Karena meningkatnya belanja rumahtangga untuk pendidikan. Selain konveksi, juga alat ulis, dan peralatan sekolah. Termasuk tas, sepatu, dan kaus kaki. Serta membeli smartphone.
Inilah periode kritis tahun ajaran baru, saat anak-anak mulai masuk sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pertengahan bulan (Juli) ini sebagai hari pertama sekolah. Berlaku untuk jenjang SD (Sekolah Dasar) hingga SMTA (Sekolah Menengah Tingkat Atas). Ada yang belum sepenuhnya siap, disebabkan area belum terjangkau. Berdasar data “Palapa Ring,” masih terdapat 74 daerah kabupaten dan kota belum memiliki menara BTS (Base Transceiver Station). Sehingga belum tersambung akses internet.
Diperkirakan sebanyak 12 juta peserta didik baru memulai kelas pada jenjang pendidikan lebih tinggi pada sekolah negeri, dan swasta. Pendidikan menjadi urusan wajib negara berdasar amanat konstitusi. UUD pasal 28C ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Bahagia tiada tara menjadi murid kelas I, kelas VII, dan kelas X, dengan seragam baru. Tetapi tidak mudah menjalani pengajaran pada masa pandemi. Pada tingkat SD diperlukan keterlibatan orangtua murid. Berdasar pengalaman pembelajaran daring selama 16 bulan, terasa muid SD “semakin pintar.” Namun pada saat ujicoba sekolah tatap muka, penguasaan akademik nampak menurun. Ternyata tugas murid dikerjakan orangtua.
Protokol kesehatan masa pandemi juga memberi pemahaman baru bidang pendidikan. Yakni, kapasitas ideal ruang kelas tak lebih dari 20 siswa. Realita selama ini ruang kelas (tingkat SMP, SMA, dan SMK) biasa dijejali hingga 40 siswa. Niscaya diperlukan penambahan rombongan belajar dengan membuka kelas baru, serta membangun sekolah negeri baru.
Pemerintah propinsi serta kabupaten, dan kota, berkewajiban menambah kapasitas akses kependidikan. Terutama pada area (desa dan kelurahan) yang jauh dari ibukota kecamatan.
——— 000 ———