Mulai Tahun Ini PNS Terima Gaji ke-14

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Mulai 2016, seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat gaji ke-14. Gaji ke-14 ini akan diberikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim saat hari raya Idul Fitri atau setahun sekali.
Menurut Kepala BPKAD Provinsi Jatim Dr Ir Budi Setiawan MMT, keputusan pemerintah pusat tentang gaji ke-14 ini sebagai salah satu pengganti kenaikan gaji PNS. Gaji ke-14 ini akan diberikan satu tahun sekali sebelum hari raya Idul Fitri atau selama ini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). “Ini kebijakan dari pusat, karena selama ini PNS tidak menerima THR pas hari raya,” ujar Budi, Senin (11/1).
Besaran gaji ke-14 untuk PNS ini satu kali gaji pokok yang diterimanya. Gaji ke-14 ini juga berlaku untuk semua golongan PNS baik golongan I, II, III, IV. Bahkan lebih jauh Budi menjelaskan, pensiunan PNS juga mendapatkan gaji ke-14, namun besarannya hanya 50 persen.
“Selain sebagai ganti kenaikan gaji, karena hari raya adalah momen penting maka dari itu pemerintah akhirnya mempertimbangkan gaji ke-14 untuk menambah penghasilan aparatur sipil kita,” tambahnya.
Dalam pemberiannya, gaji ke 14, sama halnya dengan gaji ke-13 dan gaji pokok sebelumnya, yakni sama dengan sistem pembayaran yang terdapat dalam instansi atau lembaga tersebut. “Kalau instansi tertentu pembayarannya langsung ya langsung, kalau sistem pembayarannya melalui transfer ya menyesuaikan, pokoknya sama seperti sebelum-sebelumnya,” jelas Budi.
Selain PNS yang mendapatkan  gaji ke-14, anggota TNI dan Polri juga mendapatkan hal yang sama. “Ada gaji ke-13 untuk anak sekolah dan ada gaji ke-14 untuk tunjangan hari raya,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pemerintah untuk memberikan THR sebesar sebulan gaji pokok kepada PNS atau ASN pada 2016 bermanfaat untuk mengurangi beban belanja pegawai. “Kalau kita melihat besaran belanja pegawai yang setiap tahun semakin besar, itu karena pensiun yang tidak bisa ditangani oleh Taspen maupun Asabri. Bisa dibayangkan kalau gaji pokok naik, otomatis berat sekali pemerintah untuk menutupi pensiun,” kata Menkeu.
Menkeu memastikan perubahan skema insentif dengan pemberian THR dilakukan agar pemerintah tidak menanggung beban belanja pegawai yang terlalu tinggi, karena adanya konsekuensi pembayaran pensiun.
“Kalau menaikkan gaji pokok (setiap tahunnya seperti skema terdahulu), konsekuensinya bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang, karena ada pensiunnya. Ini yang ingin kita mulai perbaiki,” katanya.
Pemerintah, lanjut Menkeu, telah mengalokasikan anggaran Rp 7,5 triliun pada APBN 2016 untuk pemberian THR itu dan akan diberikan pada perayaan hari raya sesuai agama yang dianut oleh PNS tersebut.
Menkeu mengatakan pemberian THR ini memang masih kecil apabila dihitung dari gaji pokok, namun hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS agar bisa menerima insentif seperti yang rutin diberikan oleh perusahaan swasta.  [iib]

Rate this article!
Tags: