Muncul Spanduk Larangan Memilih Salah Satu Paslon di Kabupaten Mojokerto

Tampak dalam foto spanduk provokatif yang dipasang untuk larangan memilih salah satu paslon.

Mojokerto, Bhirawa
Masa kampanye 3 Paslon Bupati dan Wabup. yang kini sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Mojokerto, nampaknya mulai menghangat situasi dan kondisinya.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya spanduk warna merah ukuran sekitar 1 X 3 meter. Berisikan larangan untuk mencoblos salah satu paslon,pada tanggal 9 desember 20 mendatang, karena paslon tersebut adalah istri dari seorang kuroptor yang kini sedang menjalani sangsi pidana.

Spanduk tersebut dipasang di beberapa tempat di wilayah Kabupaten mojokerto. Salah satunya di pasang di pertigaan Desa Sambiroto Kecamatan Sooko. Kabupaten Mojokerto.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Jangan Pilih Isteri Koruptor !!!, Agar Tidak Tercipta Koruptor Baru, Putus Dinasti Politik’. Di bagian pojok bawah kanan bertuliskan, Komunitas Bersih Bersih Mojokerto (KBBM). Diduga, KBBM lah yang memiliki spanduk dan memasang di sejumlah titik.

Aden salah satu warga Sambiroto membenarkan jika di pertigaan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Minggu kemarin ada spanduk itu dipasang di sana (pertigaan Sambiroto, red). namun sekarang sudah nggak ada . Nggak tahu siapa yang masang, siapa yang copot,” ungkap , Aden.

Masih kata Aden, ia menduga spanduk berwarna merah hitam dengan ukuran lebar 1 meter dengan panjang 3 meter tersebut tidak hanya dipasang di desanya saja.

Namun ada beberapa desa yang juga dipasang spanduk yang sama. Ini setelah dia melihat postingan di salah satu grup di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, Muhammad Santoso mengaku, sudah mengetahui spanduk tersebut dan ditujukan ke paslon mana.

“Iya saya sudah tahu, sejak 2 hari lalu. Arahnya sudah jelas,” katanya. Masih kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemasangan spanduk tersebut tidak diketahui motifnya dan tidak berpengaruh terhadap pasangan Ikbar.

Menurutnya, kriminal melekat pada perbuatan seseorang bukan mewariskan. Ia mencontohkan, jika bapaknya maling belum tentu anaknya juga maling.

“Yang terpenting Pemilu wajib damai. Mojokerto harus maju, adil dan makmur. Kalau ada keributan, yang rugi masyarakat Mojokerto. Kalaupun ada kampanye yang macem-macem, ya biarkan saja (tidak melaporkan). Kalau Bawaslu memandang itu tidak bagus, melanggar biar Bawaslu yang mencopot,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, senin 16/11/20. pihaknya mengetahui adanya spanduk provokatif tersebut dari laporan Relawan Harimau yang merupakan relawan dari pasangan Ikbar.

“Kemarin sore, ada dari Relawan Harimau memberikan aduan terkait dengan itu ke Bawaslu. Itu relawan nomor 1,” katanya. Masih kata Aris, sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku yang memiliki dan memasang spanduk provokatif tersebut.

”Bawaslu masih melakukan kajian terkait aduan Relawan Harimau dengan menginventarisasi lokasi di seluruh Kabupaten Mojokerto,” tuturnya. [min]

Tags: