Mundur, Enam Kades dan ASN Pilih Nyaleg

Ketua KPU Tulungagung Suprihno

Tulungagung, Bhirawa
Posisi anggota legislatif ternyata masih menarik bagi aparat negera. Dua orang ASN di Tulungagung dan enam kepala Desa di Tuban tercatat mengundurkan diri untuk bisa bertarung dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Salah seorang ASN lingkup Pemkab Tulungagung mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Ia mendaftar sebagai bacaleg di daerah pemilihan (dapil) 3 Tulungagung dari Partai Golkar.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, pada Bhirawa, menyebut sementara ini pihaknya sudah menemukan satu ASN Pemkab Tulungagung yang dipastikan mendaftar sebagi calon legislatif.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan berkas bacaleg tercatat ada satu ASN yang ikut mendaftar. Namanya lupa. Yang pasti ASN tersebut nyaleg dari Partai Golkar di dapil 3 Tulungagung,” kata Suprihno, Minggu (22/7).
Menurut Suprihno, ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. “Nanti KPU harus sudah menerima surat pengunduran diri itu sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT),” tandasnya.
Dipaparkan, ASN dan pejabat lainnya semisal kepala desa dan perangkatnya harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai bacaleg. “Pengunduran diri ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 20 Tahun 2018,” terang pria lulusan Universitas Jember (Unej) ini.
KPU Tulungagung, lanjut dia, sudah melakukan verifikasi dan mengembalikan berkas bacaleg yang masih banyak kekurangannya. Dari 562 bacaleg yang terdaftar, hanya 30 persen saja yang sudah memenuhi kelengkapan administratif.
“Banyak bacaleg yang belum menyerahkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Selain juga surat dari pengadilan . Masih ada waktu bagi bacaleg untuk mencukupi kekurangan tersebut mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Tulungagung, Drs Bambang Triono MM, ketika dikonfirmasi mengakui jika ada dua ASN di lingkup Dinkes Kabupaten Tulungagung yang mengajukan permohonan pensiun dini.
“Sejauh ini yang kami tahu ada dua ASN Dinkes yang sudah mengajukan pensiun dini. Infonya mau daftar caleg. Tetapi kepastiannya belum ada laporan lagi ke kantor,” ujarnya.
Bambang Triono membeberkan, dua ASN yang sedang mengajukan pensiun dini tersebut masing-masing, satu ASN di Kantor Dinkes Kabupaten Tulungagung dan satu ASN lainnya saat ini bertugas di Puskesmas Pucanglaban.
“Kalau yang dari Kantor Dinkes, kalau tidak keliru namanya Pak Sukamto. Beliau juga Ketua Stikes. Sedang yang dari Puskesmas Pucanglaban saya lupa namanya,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan, Bambang Trino menyatakan saat ini pengajuan pensiun dini dua ASN Dinkes itu sedang berproses di Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung. “Karena itu, untuk selanjutnya masih menunggu dari Sekda,” katanya.

Enam Kades
Sementara di kabupaten Tuban , enam Kepala Desa aktif sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Drs Rohman Ubaid, mengakui ada beberapa Kades sudah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Tuban.
“Sudah diajukan ke bupati, pengunduran diri mereka, memang belum semua, karena kami amati cukup banyak yang ikut mendaftar caleg, ” kata Ubaid (22/7)
Di tempat terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Tuban, Drs. Erkamni saat dikonfirmasi juga membenarkan, namun hingga saat ini baru lima Kades yang surat pengajuan pemberhentiannya lengkap. “Tinggal Kades Kowang Kecamatan Semanding saja yang belum lengkap (berkas pengunduran dirinya, Red),” kata mantan Camat Tuban kota ini.
Diterangkan, sampai saat ini para Kades yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR ini masih menjabat sebagai di wilayahnya masing-masing, sambil menunggu Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati Tuban terbit. Sementara untuk tanggungjawabnya nanti akan dilimpahkan pada yang lain, baik dari perangkat desa setempat atau dari kecamatan.
“Belum, sementara masih proses pemberhentian, kalau SK pemberhentian sudah turun baru nanti diisi pejabat sementara (Pj),” tambahnya.
Data sementar yang dapat dihimpun Bhirawa ke enam Kades tersebut diantaranya, Mat Dasim dari Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Moh. Zuhri Ali Kades Jetak Montong, dan Moh Saefulloh Ponco Eko Kades Jegulo, Kecamatan Soko, ketiganya melamar dari PKB.
Kemudian, Budi Utomo Kades Saringembat, Kecamatan Singgahan daftar dari partai Golkar, Tursila Budi Handayani Kades Tlogowaru, Merakurak maju dari partai Gerindra, dan Winarni Kades dari Desa Kowang, Kecamatan Semanding yang mencoba kendaraan dari partai Hanura.
Sedangkan berdasarkan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 Poin K item 2 yang menyebutkan persyaratan Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kades.
“Ada sekitar enam kepala desa yang mendaftar. Namun, kami belum bisa memastikan jumlahnya berapa, ini masih tahapan finalisasi verifikasi faktual,” kata Kasmuri.
Sejauh ini diakui Kasmuri, beberapa Kades di Kabupaten Tuban telah yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat sudah menyertakan surat pengurnduran diri, meski bekum seluruhnya melampirkan dalam berkas pendaftaran mereka.
“Sebagian sudah ada yang mengundurkan diri dan surat pengunduran diri itu tercantum di bekasnya saat Parpol yang bersangkutan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tuban,”katanya.
Selain berdasar peraturan KPU, Kades yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat (Anggota DPR) juga tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pasal 29 Poin j yang menyebutkan Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.  [wed,hud]

Tags: