Mundur, Seorang CPNS Kabupaten Sidoarjo Didenda Rp25 Juta

Toto Basuki. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Satu orang CPNS di Kab Sidoarjo akhirnya didenda sebesar Rp25 juta, karena tidak juga melakukan proses pemberkasan CPNS hingga melewati batas waktu terakhir yang ditetapkan Panitia CPNS Sidoarjo, Jumat (1/2) akhir pekan lalu.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Drs Toto Basuki MM, untuk proses pemberkasan CPNS Sidoarjo yang sudah dinyatakan lolos dalam tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) itu, sesuai aturan BKN ada tahapan jadwalnya.
Sesuai ketentuan untuk proses pemberkasan CPNS ini, ada waktu 15 hari bagi CPNS untuk menyerahkan berkas asli. Dimulai dari CPNS mendapatkan pengarahan proses pemberkasan pada 2 Januari lalu. Kemudian ada waktu 10 hari lagi.
”Karena saat ditunggu hingga batas waktu terakhir ternyata tidak melakukan pemberkasan CPNS, dan sesuai surat Sekda akan batas akhir, CPNS itu dianggap mengundurkan diri, dan sesuai dengan pernyataan bermaterai dalam surat lamaran yang dibuat, maka bila mundur wajib membayar denda Rp25 juta,” terang Toto.
Sebelum menetapkan kalau CPNS itu mundur, panitia CPNS Sidoarjo, kata Toto, sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan saat dikontak sedang berada di Sumatera Utara (Sumut) itu, hanya memberikan tanggapan mohon keringanan atas denda yang nanti harus dibayar itu.
Menurut data, CPNS Putra itu berasal dari formasi jabatan teknisi jaringan instalasi yang berada di OPD Dinas Kominfo Sidoarjo. Sedangkan satu CPNS lainnya, kata Toto, akhirnya sudah melakukan pemberkasan pada 25 Januari 2019.
Menurut keterangan, CPNS yang juga putra itu, saat proses pemberkasan CPNS sedang berada di luar kota karena ada pekerjaan lain. Sehingga tidak bisa melakukan pemberkasan CPNS di awal-awal Bulan Januari 2019. CPNS ini berasal dari formasi jabatan Tata Bangunan dan Perumahan dari Dinas Perkim dan PR.
Adanya pernyataan siap didenda Rp25 juta bila mundur setelah dinyatakan lolos tes CPNS, kata Toto, agar peserta CPNS tidak dengan seenaknya saja mempermainkan proses perekrutan CPNS di Sidoarjo.
Toto menegaskan, panitia CPNS Sidoarjo masih akan melakukan rapat bagaimana teknis tindak lanjut, kapan batas akhir denda Rp25 juta itu harus dibayar CPNS yang mengundurkan diri itu.
”Yang jelas, seperti tahun-tahun yang sudah-sudah, uang denda bagi CPNS yang mundur ini akan dilewatkan melalui Kasda Sidoarjo,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perekrutan CPNS Sidoarjo 2018 lalu, kuota yang diusulkan Pemkab Sidoarjo ke Kemenpan RB sebanyak 473. Namun dari hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), yang lolos atau terisi hanya 466 CPNS saja. Tapi akhirnya dari 466 CPNS itu, satu CPNS mengundurkan diri.
Sementara tujuh formasi jabatan yang tidak terisi, dari quota 473 CPNS tapi hanya terisi 466 CPNS itu, diantaranya dari tenaga honorer K2 sebanyak tiga orang karena tidak memenuhi syarat. Dua formasi jabatan dari Dinas Sosial karena tidak ada pelamar. Satu formasi jabatan dari Tenaga Kearsipan dan satu formasi jabatan dari tenaga pengelola jembatan dan jalan, yang tidak hadir saat tes SKB. [kus]

Tags: