Mundurnya Ford Motor Indonesia Rugikan Konsumen

Disaat semua perusahaan otomotif bersaing, PT Ford Motor Indonesia justru hengkang karena merasa kalah bersaing dengan produk yang telah ada.

Disaat semua perusahaan otomotif bersaing, PT Ford Motor Indonesia justru hengkang karena merasa kalah bersaing dengan produk yang telah ada.

Surabaya, Bhirawa
Keputusan Ford Motor Indonesia (FMI) mundur dari bisnis otomotif, berdampak terhadap konsumen yang berada di Surabaya. Mereka yang terlanjur membeli mobil asal Amerika itu merasa cemas terhadap ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual.
Michael Lewis, warga Manyar Kertoarjo yang juga pemilik Ford Fiesta mengaku gelisah dengan produk Ford yang dimilikinya. Pada hal usia mobil Ford Fiesta yang dimilikinya baru memiliki masa pakai satu tahun, selain kejelasan garansi juga di persoalkan. Sehingga, kekhawatiran produk Ford purna jualnya akan jatuh.
“Saya mendapat informasi tentang mundurnya Ford Motor Indonesia dari email. Begitu membacanya yang terekam ketika itu, bagaimana nasib mobil saya kedepannya. Meskipun di email tersebut ditulis, pemilik masih mendapatkan cover Ford Asia Pasifik, tetapi harga komponen suku cadang Ford akan jauh lebih mahal,” ujarnya dengan kecewa, Rabu (28/1) kemarin.
Suku cadang mahal, lanjut Lewis, karena terjadi perubahan izin dari importir khusus menjadi importir umum. Perbedaannya importir khusus memang menaruh modal di Indonesia, sedangkan importir umum hanya akan mendatang produk dari luar negeri karena adanya permintaan. Sehingga kontinuitas produk dan suku cadang  jika dipegang importir umum akan berselisih jauh dengan importir khusus.
“Garansi mobil saya masih satu tahun, kalau akhir tahun 2016 FMI mundur maka sisa garansi tiga tahun yang tersisa ikut siapa ? “ ujarnya penuh  tanya.
Sementara itu menurut Tony Riswahyudi, pengamat otomotif di Surabaya mengatakan saat Ford bisa memasarkan produknya di Indonesia, Ford harus menandatangani surat pernyataan jaminan yang diwajibkan Kementerian Perindustrian RI bahwa Ford menyanggupi akan menyediakan perawatan perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor.
Perjanjian itu tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 25 yang menyatakan, ‘ Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang­-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan ‘.
“Kalau FMI mau mundur, sebaiknya untuk memperhatikan nasib konsumennya. Jangan membuat keputusan akhir tahun 2016 mundur, ini dampaknya merugikan konsumen. Seperti harga jual Ford yang telah dimiliki konsumen akan turun drastis, sementara harga suku cadang akan naik dan mekanik tidak fokus lagi untuk mobil Ford. Seharusnya Ford mengajak berdialog terlebih dahulu untuk didengar pendapatnya karena jual beli kendaaan dilakukan dan disepakati oleh dua belah pihak sehingga Ford tidak dapat sepihak menyetop operasionalnya,” tutupnya. [wil]

Tags: