Muspika di Kabupaten Malang Berlakukan Physical Distancing

Muspika Tajinan, Kabupaten Malang saat melakukan Physical Distancing, di Desa Gunungronggo, hal ini sebagai upaya pencegahan menyebarnya Virus Corona

(Cegah Meluasnya Covid-19)
Kab Malang, Bhirawa
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona, maka mereka langsung menerjemahkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 440/2629/35.07.206/2020 dan Maklumat Kapolri tentang Himbauan Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sehingga dengan dikeluarkan SE Bupati Malang, pada tanggal 29 Maret 2020, maka Muspika telah melaksanakan pemberlakukan Physical Distancing, yaitu penutupan jalan atau keluar masuk menuju desa. Salah satunya yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tajinan. Karena pada Senin (30/3), Muspika setempat melakukan Physical Distancing di kawasan Wisata Sumber Jenon dan pemukiman warga di Jalan Gading, Desa Gunungronggo.  
Hal ini dibenarkan, Kapolsek Tajinan AKP Octa Panjaitan, Senin (30/3), kepada wartawan, jika pihaknya bersama Muspika Tajinan telah melakukan Physical Distancing di wilayah Desa Gunungronggo. Sedangkan Physical Distancing yang kita lakukan ini, agar di wilayah desa itu bebas dari segala aktifitas orang dan kendaraan. Selain itu, warga asing atau bukan warga desa setempat bisa diketahui, serta akan ditanyakan tujuan mau kemana dan kepentingannya apa masuk wilayah Desa Gunungronggo. “Itu kita lakukan agar mencegah penyebaran Virus Corona,” ucapnya.
Menurut dia, Physical Distancing sudah sesuai dengan himbauan tentang Maklumat Kapolri, serta SE Bupati Malang dalam pencegahan Virus Corona kepada masyarakat baik yang ada di perkampungan maupun pada pengguna jalan, sehingga dapat terhindar dari virus tersebut. Sedangkan Physical Distancing yang kita berlakukan di Desa Gunungronggo, ada batasan jam keluar masuk, yakni pukul 08.00-12.00 pagi dan 19.00-23.00 malam. Sehingga dengan adanya pemberlakukan jam tersebut, kendaraan apapun dilarang melintas.
Dari hasil giat Physical Distancing di wilayah Kecamatan Tajinan, jelas Octa, diantaranya agar masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung program Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, mengurangi kegiatan bertemu atau berkumpul dengan orang lain, kecuali ada yang sangat penting, dan masyarakat harus senantiasa menjaga kebersihan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas. “Serta selalu mencuci tangan dan menggunakan masker jika mengalami sakit,” himbaunya.
Ditempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menambahkan, kegiatan Physical Distancing yang dilakukan Polsek di jajaran Polres Malang bersama Muspika, tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tajinan saja, tapi juga dilakukan di wilayah Kecamatan Dampit. “Dari kegiatan Physical Distancing, hal ini upaya pemerintah dalam mencegah menyebarnya Virus Corona. Sehingga Polres Malan bersama Kodim 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus melakukan upaya pencegahan virus yang mematikan ini,” tuturnya. [cyn]

Tags: