Mutasi 592 Pejabat Pemkab Nganjuk Diterpa Rumor Jual Beli Jabatan

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 592 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2022. [ristika/bhirawa]

Pemkab Nganjuk, Bhirawa
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 592 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memunculkan rumor bahwa jual beli jabatan masih marak.

Bukan saja pimpinan daerah dalam hal ini Pt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang menjadi sasaran, namun kalangan dewanpun tak luput dari sorotan.

Pasca vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat, masyarakat Nganjuk menginginkan Kabupaten Nganjuk bebas dari korupsi. Termasuk jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang telah menjerat Bupati Novi Rahman Hidayat ke dalam pidana korupsi.

Jabatan strategis dan dinas basah masih rentan terhadap praktek jual beli jabatan dengan tarif ratusan juta rupiah. Sementara hasil asastmen pejabat masih menjadi pertimbangan sekunder dan belum dijadikan acuan dalam penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono tidak menampik santernya rumor jual beli jabatan terutama untuk jabatan eselon II dan III.

Bahkan Tatit juga mengaku jika namanya juga disebut-sebut sebagai yang ikut terlibat dalam praktek jual beli jabatan tahun 2022 ini. Karena itu Tatit mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh proses mutasi pejabat di jajaran Pemkab Nganjuk.

Bahkan Tatit juga mengajak masyarakat untuk bersama melakukan investigasi dan memberikan bukti awal adanya praktek jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

“Mari kita sama-sama mengawasi dan melakukan investigasi soal praktek jual beli jabatan. Bahkan jika ada anggota DPRD Nganjuk yang terlibat silahkan dilaporkan aparat hukum,” tantang Tatit saat ditemui Bhirawa.

Tatit juga mendorong aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk mencermati seluruh proses mutasi pejabat di Pemkab Nganjuk. Dirinya sangat mendukung tindakan tegas kepada pelaku jual beli jabatan jika memang terbukti ada.

“Saya memang telah lama mendengar rumor aadanya praktek jual beli jabatan. Nama sayapun tidak luput dari sorotan, namun silahkan saja siapapun yang bisa membuktikan adanya praktek jual beli jabatan, saya akan mendukung,” tandas Tatit.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang beberapa waktu lalu melantik 592 pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk mengatakan tidak ada jual beli jabatan. Semua proses mutasi pejabat dilakukan secara prosedural dan melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Marhaen Djumadi juga menjelaskan, pelantikan pejabat beberapa waktu lalu sesuai dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru. Kemudian, sudah atas izin Gubernur Jawa Timur, serta mendapat rekomendasi dari menteri dalam negeri.

“Kami sudah berkomitmen bahwa tidak ada jual beli jabatan dan saya berharap pejabat yang telah menduduki posisinya sekarang dapat membuat terobosan inovasi baru. Langkah-langkah yang masif dan terukur, sehingga kinerja dapat lebih maksimal,” pungkas Marhaen Djumadi.

Sekedar informasi beberapa hari lalu pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk dilakukan sebagai konsekuensi diberlakukannya SOTK baru. [ris.dre]

Tags: