Mutasi Eselon II Mojokerto Diprediksi Mbleset

MutasiKota Mojokerto, Bhirawa
Rencana Wali kota Mojokerto menggelar mutasi sejumlah pejabat eselon II setingkat  kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mojokerto diprediksi mbleset dari rencana.
Awalnya ramai berkembang informasi jika Wali kota bakal menggelar mutasi di ujung tahun 2015 ini. Namun hingga saat ini hasil assessment kompetensi 27 pejabat eselon II, hingga saat ini belum turun dari Badiklat Jatim selaku pelaksana assesment..
Kabar mutasi jabatan kepala di beberapa unit kerja strategis itupun belakangan menimbulkan sejumlah tanda tanya  di kalangan PNS.
“Hasil assessment kompetensi sampai sekarang belum turun. Jadi kemungkinan mutasi (pejabat eselon II) dalam bulan ini sangat tipis. Hari efektif tersisa tiga hari, sedangkan sampai detik ini hasil assessment yang jadi pijakan hukum mutasi belum diterima (walikota),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyakto, Minggu (27/12) kemarin.
Assessment kompetensi tersebut diikuti 27 pejabat eselon II Pemkot Mojokerto di Badiklat Jatim tanggal 17 – 19 Nopember lalu, diikuti 11 kepala dinas, 6 kepala badan, 5 staf ahli, 2 asisten sekkota, sekretaris dewan, inspektur dan direktur RSU.
Menurut Agus, sesuai ketentuan dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi pejabat harus didasarkan pada assessment. Dan pejabar yang bersangkutan
sudah menduduki jabatan sedikitnya selama dua tahun.
“Dari rentang masa jabatan, memang sudah memenuhi ketentuan (dua tahun). Tapi bukan berarti setiap dua tahun harus ada mutasi jabatan kepala di satu SKPD, karena UU ASN mengatur, jabatan kepala bisa diperpanjang hingga lima tahun, tergantung kinerja pejabat yang bersangkutan,” ulas Endri Agus.
Sebelumnya, sinyal mutasi  yang diduduki pejabat eselon II sejak 2 Januari 2014 lalu itu dilontarkan langsung  Walikota Mas’ud Yunus awal Desember lalu. “Ya nantilah (mutasi) itu. Ini kan masih menunggu hasil assessment (kompetensi),” kata Mas’ud Yunus waktu itu.
Sesuai aturan dalam UU ASN mutasi pejabat harus didasarkan pada assessment. “Mereka (pejabat eselon II) inilah yang akan kita rotasi jabatannya. Apalagi mereka sudah menduduki jabatan selama dua tahun, kan sudah waktunya (dimutasi),” tambah Mas’ud Yunus lagi.
Ditandaskan Wali kota, selain didasarkan hasil assessment, kemampuan penyerapan anggaran dan kinerja kurun 2 tahun juga dijadikan pertimbangan mutasi.  Soal penempatan, kata Mas’ud Yunus, sebenarnya ditentukan oleh rapor kinerja setiap pejabat sendiri. “Saya akan menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan tiap individu,” ucapnya.
Ia pun memastikan bakal mengisi jabatan Kadiskoperindag yang lowong sejak pertengahan tahun lalu. Sekedar diketahui, sejumlah pejabat eselon II pengendali SKPD saat ini merupakan pejabat hasil mutasi besar-besaran 2 Januari 2014. Mereka masuk dalam gerbong mutasi besar-besaran bagi 213 pejabat eselon II – eselon V yang dilakukan Mas’ud Yunus tiga pekan sejak dirinya dilantik sebagai Walikota menggantikan Abdul Gani Soehartono. [kar]

Tags: