Mutasi Guru Dilarang, Rotasi Bisa Terus

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Surabaya, Bhirawa
Larangan mutasi guru pada masa transisi pengelolaan SMA/SMK tampaknya tidak akan terlalu digubris Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Karena selama ini, perpindahan guru antar sekolah di Surabaya justru ditekankan pada rotasi.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Surabaya Yusuf Masruch mengatakan, pengertian mutasi dan rotasi tidak bisa disamakan. Karena itu, larangan mutasi personel selama masa transisi SMA/SMK sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor  120/5935/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak berpengaruh terhadap rotasi yang selama ini dilakukan Dindik Surabaya. “Mutasi itu perpindahan yang disertai perubahan fungsi dan tugas. Sementara rotasi hanya perpindahan tempat saja tanpa disertai perubahan fungsi,” tutur Yusuf dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Dengan begitu, lanjut dia, rotasi yang selama ini dilakukan tidak ada masalah. Kendati demikian, bukan berarti Dindik berencana melakukan rotasi lagi. “Saat ini kebutuhan guru masih mencukupi,” tambahnya.
Selain rotasi, perpindahan yang juga bisa dilakukan adalah pengisian kekosongan guru akibat pensiun dan meninggal dunia. Ini lantaran di 2016 mendatang, sedikitnya ada 300 guru mulai jenjang SD hingga SMA/SMK yang pensiun. Selain itu, ada pula kepala sekolah yang pensiun antara lain Kepala SMKN 4 dan SMKN 2 Surabaya. “Kalau terjadi kekosongan, maka harus ada pengisian,” tambah Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto.
Terkait larangan mutasi tersebut, Sudarminto mensinyalir adanya upaya untuk pengamanan aset dan guru yang berkualitas. Sehingga guru-guru yang semula ada di jenjang SMA/SMK dimutasi ke jenjang SMP. Mutasi guru antar jenjang ini bahkan tidak akan mengganggu tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima. Tidak hanya personel, aset pun bisa dilakukan mutasi. “Misalnya beberapa hari menjelang serah terima SMA/SMK, tiba-tiba SMAN 1 diubah fungsinya menjadi SMPN 1. Itu sah-sah saja sebelum ada larangan ini,” kata dia.
Namun demikian, Sudarminto menjamin, Surabaya tidak akan melakukan siasat seperti itu. “Saya jamin seratus bahkan seribu persen, aset dan personel akan aman. Semua pasti dilaporkan dan diserahterimakan ke provinsi,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menjelaskan, larangan mutasi ini akan disikapi sesuai kebutuhan. Karena sekalipun dilarang, pihaknya yakin ada fleksibilitas dari larangan tersebut. Sejauh ini, pihaknya mengaku telah memetakan kebutuhan dan formasi guru SMA/SMK di Surabaya. Seluruh sekolah masih bisa terpenuhi dan tidak ada guru yang kekurangan jam mengajar atau sebaliknya. “Kalau harus ada pengisian formasi, baru kita akan menyesuaikan. Termasuk guru yang pensiun dan tutup usia harus dicarikan penggantinya,” pungkas dia. [tam]

Tags: