Mutasi Jabatan Tetap Hak Prerogatif Wali Kota Surabaya

Mutasi(Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Lurah dan Camat )
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan bahwa mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya adalah hak prerogative Wali Kota Surabaya. Ini berkaitan usulan DPRD Kota Surabaya tentang adanya rotasi berkala bagi lurah dan camat di Surabaya. usulan ini yakni rotasi berkala, maksimal tiga hingga lima tahun.
Eddy mengakui, memang ada camat yang masa jabatannya mencapai sembilan tahun di kantor dan wilayah yang sama. Dia juga mengakui, ada penurunan kinerja lurah dan camat yang sudah terlalu lama bekerja di tempat yang sama.
“Saya kira, untuk menciptakan profesionalisme lurah dan camat, sah-sah saja. Positifnya, ada penyegaran. Karena camat yang terlalu lama itu mengalami jemu. Kreatifitas kinerjanya sedikit menurun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/10) kemarin.
Mantan Camat Genteng ini menambahkan, ada sisi positif camat yang lama bekerja di lokasi yang sama. Komunikasi dengan warga, katanya, berjalan dengan baik. “Jadi kalau Pemkot Surabaya punya program apa, camat bisa segera mengkomunikasikan dengan warga, dan warga bisa segera nyambung,” ujarnya.
Ia menyambut baik usulan DPRD Kota Surabaya soal rotasi berkala, maksimal tiga hingga lima tahun. Namun, dia kembali menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah hak prerogatif Wali Kota Surabaya.
“Apa yang disampaikan dewan, di UU 23/2014 (tentang Pemda,red) tidak diatur. Di PP 19/2008 tentang Kecamatan juga tidak diatur. Ini murni masukan dari teman-teman di DPRD. Tapi mutasi jabatan adalah hak Prerogatif Wali Kota Surabaya,” katanya.
Mengenai penurunan kinerja camat atau lurah yang sudah terlalu lama, Eddy mengandalkan bagaimana dia terus men-support mereka agar mempertahankan kinerja yang baik. “Kami selalu berkomunikasi melalui media sosial khusus. Saya selalu support mereka,” ujarnya.
Lebih dari itu, bukan wewenangnya. Eddy menegaskan, tugasnya hanya mengkoordinasikan dan memberdayakan camat dan lurah di Surabaya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, usulan DPRD Kota Surabaya yang termuat di Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya ini, mengingat kenyataan yang terjadi selama ini.
“Usia kerja lurah dan camat di Surabaya itu antara 9 sampai 11 tahun. Selama itu mereka bekerja di meja kerja yang sama,” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Hal ini, menurut pria yang biasa disapa Awi, menjadi tidak sehat. Kemampuan leadership lurah dan camat menjadi tidak berkembang, karena medan kerja yang dihadapi hanya itu-itu saja.
Kebijakan rotasi penempatan camat antara tiga hingga lima tahun di wilayah lain di Surabaya menurut Awi harus diterapkan, agar lurah dan camat menghadapi suasana baru sehingga kemampuan kepemimpinannya berkembang.
“Mekanisme tour of duty yang jelas, dengan waktu rolling (rotasi penempatan) yang jelas, akan mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Meski demikian, Awi mengakui bahwa DPRD Kota Surabaya melihat bahwa semua kelurahan di Surabaya sudah hampir baik. Hanya saja, dia menekankan, tetap harus ada kontrol dari atas. “Kontrol dari luar, dari atas, itu tetap harus diterapkan. Terutama dalam mekanisme mutasi yang terjaga,” ujarnya. (geh)

Tags: