Mutasi Pejabat Pemkab Malang Diduga Tak Seizin Mendagri

Spanduk penolakan karyawan atas pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, yang terpampang di halaman RSUD Kanjuruhan setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada Jumat (31/5) lalu, kini menjadi persoalan. Sebab dalam mutasi pejabat tersebut, diduga telah menyalahi prosedur, yakni belum adanya surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan ada pejabat yang dimutasi, tapi mendapat penolakan dari karyawan rumah sakit, yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, yang sebelumnya dijabat drg Mahendrajaya, kini kursi direktur digantikan oleh dr Abdurachman, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda).
Penolakan yang dilakukan pegawai RSUD Kanjuruhan tersebut, dengan melakukan petisi dan menandatangani kain spanduk. Sedangkan karyawan rumah sakit itu memohon untuk mempertahankan drg Mahendrajaya sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan hingga tahun 2020.
Dugaan adanya mutasi pejabat tidak sesuai dengan prosedur, karena Sanusi masih menjabat Plt Bupati Malang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang diamanatkan dalam Pasal 132 huruf A ayat (1) Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sehingga dengan berdasarkan PP tersebut, maka mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang harus seizin Mendagri. Dan jika tidak ada izin tertulis dari Mendagri, maka mutasi pejabat itu dianggap menyalahi prosedur.
Namun dugaan mutasi Pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang menyalahi prosedur, hal ini dibantah Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono yang menegaskan, dalam mutasi Pejabat ASN Pemkab Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi tidak perlu izin tertulis dari Mendagri, sebab itu hanya rotasi biasa. Sedangkan PP Nomor 49 Tahun 2008 itu untuk momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda). “Mutasi yang dilkukan Plt Bupati Malang pada akhir bulan Mei 2019 lalu, itu rotasi biasa yang dilakukan Pemkab Malang,” jelasnya, Selasa (11/6).
Menurutnya, mutasi Pejabat ASN yang harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, yaitu jika naik jabatan maupun turun jabatan. Seperti ada kekosongan pimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) dan untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka harus ada panitia seleksi (pansel), dan juga harus seizin Mendagri, tapi jika hanya rotasi biasa, tidak ada masalah.
“Plt Bupati Malang telah memiliki kewenangan atau kebijakan, diantaranya melakukan pelantikan Pejabat ASN, menandatangani Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga kewenangannya sama dengan jabatan Bupati,” tegas Didik. [cyn]

Tags: