Kota Kediri, Bhirawa
Mutasi Aparatur sipil Negara (ASN )yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri pada 8 Agustus lalu, berdampak pada kegiatan di DPRD Kota Kediri. Beberapa pejabat struktural di Sekertaiat DPRD juga ikut tergeser dalam mutasi itu.
Kebijakan Pemkot ini membuat kalangan dewan geram dan berencana memanggil pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Anggota DPRD Kota Kediri dari fraksi PPP Mohamad Farid Rizal , dengan kepindahan dua pejabat sturuktural ini berimbas pada kegiatan DPRD Kota Kediri , terutama pada saat ada persidangan, karena pengganti mereka dianggap kurang memiliki kemampuan dalam pelaksanaan persidangan.
“Ada beberapa orang yang dirotasi, namun yang vital adalah Kepala Bagian Perundang -undangan dan Kasubag Perundang -undangan, yang no tabene mereka yang mengerti tetek mbengeknya terntang persidangan, paling tidak satu orang saja di bagian ini.”kata Farid Rizal, Senin (18/9)
Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini pengganti nya hanya memiliki satu tahun, dan akan segera pensiun, ini akan membuat persoalan tersendiri , apalagi saat ini Walikota juga tidak boleh melakukan mutasi karena menjelang Pilkada.
“Ini yang dikeluhkan teman teman dari Dewan,kita juga tahu itu hak prerogatif Waliv kota, tapi mbok yao DPRD jangan diobok-obok” ujarnya.
Rencananya pihak Dewan akan mengambil langklah untuk memanggil pihak eksekutif terutama Baperjakat untuk dimintai keterangan alasan merotasi mereka, sebab dengan kepindahan bebrapa ASN di sekertariat DPRD ini mejadikan beberapa kegiatan terganggu, khususnya pada saat kegiatan persidangan.
“Dengan persoalan ini kita tetapa akan mengambil langkah, okelah itu hak preogatif, tapi kita akan memanggil Baperjakat untuk hearing”tandasnya,
Diketahui berapa waktu lalu, Pemerintah KotaKediri kembali melakukan Rotasi pada ASN dilingkungan Kota Kedri, dan beberapa pejabat struktural di Sekwan juga masuk dalam rotasi tersebut, diantaranya Kabag Perundang-undangan Sekertariat Dewan Jawadi, Kasubag Perung-undangan Sofiatul Zahro, Yoyok Triantoro Kasubag TataUsaha dan Keuangan di Sekertariat Dewan.
Sementara diberitakan sebelumnya, terkait mutasi ,Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pada pasal 71 ayat 2 menyatakan kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada 6 bulan sebelum menetapan calon.
Dan menurut Sekda Kota Kediri Budwi Sini jika terkait UU tersebut dimaksudkan jika ada kepala daerah yang akan mencalonkan diri maju ke Pilihan Kepala Daerah , artinya itu memang tidak boleh,” Dan diperbolehkan jika ada izin dari Mendagri ” kata Budwi Sunu. [van]