Mutu Pendidikan dan Peran Kepala Sekolah

Oleh :
Maswan
Penulis adalah Dosen UNISNU Jepara, Asesor BAP-SM Jawa Tengah dan Anggota Dewan Pendidikan Jawa Tengah.

Untuk mengetahui kualitas sebuah lembaga pendidikan dapat diukur dari hasil akreditasi. Sebuah sekolah/madrasah dianggap sebagai sekolah bermutu, jika peringkat akreditasinya baik, kalau mendapat klasifikasi peringkat nilai 91-100 (kategori A).
Untuk dapat memperoleh nilai kategori A tersebut, tentu proses dan hasil dari manajemen kepala sekolah, guru dan karyawan harus dilakukan secara profesional. Semua komponen di lembaga pendidikan dituntut untuk melakukan pemikiran inovatif, kreatif dan didukung dengan etos kerja yang tinggi.
Pada prinsipnya, penilaian akreditasi sebenarnya mengukur kinerja sumber daya manusia (SDM) yang mampu menyediakan dan melengkapi semua komponen yang dinilai dalam sebuah perangkat instrumen yang telah distandarkan. Ketersediaan komponen dalam akreditasi dalam sebuah lembaga pendidikan (sekolah/madrasah), muara akhirnya justru sangat terlihat pada kemampuan kepala sekolah dalam memimpin lembaga tersebut. Para ahli pendidikan, memberi labal untuk keberhasilan sekolah, 50% ditentukan oleh kemampuan manajerial kepala sekolah.
Esensi Akreditasi
Menurut Kemendiknas (2011: 14), akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BANAS) atau Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan.
Setiap pengelola sekolah/madrasah sebenarnya sudah mengetahui esensi dari pelaksanaan akreditasi, karena proses akreditasi sudah diberitahukan sejak mulai mendirikan lembaga pendidikan tersebut. Perangkat akreditasi, kriteria dan instrumen penilaiannya pun, sudah dijabarkan dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi tersebut. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kebanyakan sekolah/madrasah setiap kali menghadapi akreditasi banyak yang tidak siap?
Memang diakui, standar penilaian dalam akreditasi cakupannya sangat luas. Hal tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang meliputi; (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, (8) Standar Penilaian.
Kinerja Kepala Seakolah
Saat akreditasi, kepada sekolah/madrasah akan diuji kelayakan dan kompetensinya dalam menanej sekolahnya. Bagaimana secara manajerial, seorang kepala dapat menggerakkan anggota dalam organisasi sekolahnya untuk melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing standar yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah secara khusus mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan sekolah. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi: (1) Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (2) Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan (3) Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Kompetensi Manajerial
Untuk menjadi kepala sekolah/madrasah profesional, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, harus memenuhi standar. Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari 5 kompetensi di antaranya: kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Salah satu kompetensi yang paling menentukan dalam membangun sekolah bermutu adalah terletak pada kompetensi manajerial, mampu memimpin sekolah/madsarah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah yang optimal, baik guru dan karyawannya.
Dengan demikian, dapat dilihat setiap sekolah yang bermutu pasti dipimpin oleh Kepala Sekolah yang bermutu pula. Secara kualifikasi akademis memenuhi syarat, pola kepemimpinan visioner dan mempunyai keterampilan teknis dalam memberdayakan guru dan seluruh bawahannya.
Menurut Mamik Suparmi, Kepala Bidang Guru Ketenagakerjaan (GTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, menjelaskan, bahwa Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, tidak hanya ditujukan kepada guru dan siswa, namun para kepala sekolah juga turut ditingkatkan kulaitasnya, yaitu dengan cara mendapatkan pelatihan. Agar supaya kompetensinya semakin meningkat terutama dalam bidang manajerial. (Bhirawa, 19/10/2017)
Nah, dengan gambaran kompetensi manajerial tersebut, kepala sekolah adalah pemimpin yang punyatanggung jawab besar terhadap kemajuan dan kualitasa sekolah. Sekolah yang dipimpinnya akan memperoleh peringkat akreditasi baik, kuncinya ada pada kepala sekolah. Untuk menciptakan mutu sekolah/madrasah yang sesuai dengan standar baku dalam Sistem Pendidikan Nasional (SPN) maka kepala sekolah harus mempunyai daya kreatifitas dan inovasi untuk menggerakkan seluruh komponen sekolah yang dipimpinnya.

——— *** ———

Tags: