Naik 5,65 Persen, UMP Jatim Jadi Rp 1,86 Juta

Gubernur Jatim Khofifah saat di Bakorwil Malang dan menetapkan UMP Jatim.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65% atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. “Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” jelas Gubernur Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11).
Gubernur Khofifah yang didampingi Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan, UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331. Sedangkan UMP pada 2020 ini senilai Rp 1.768.000.
“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” tutur Khofifah.
Khofifah menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu. Ada perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. “Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” tandasnya.
Khofifah juga mengatakan bahwa UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Sehinga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu mengatakan, kalau UMP seluruhnya menjadi kewenangan gubernur. Dikatakannya, dari kalangan buruh meminta kenaikan UMP. Sedangkan dari kalangan pengusaha meminta agar UMP tidak ada kenaikan.
“Dari hasil tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan kajian dan opsi-opsi langkah yang akhirnya akan diputuskan gubernur, dan hasilnya Rp1.868.008,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Himawan, tinggal UMK yang merupakan kewenangan dari masing-masing daerah. Setidaknya, kepala daerah bisa mengirimkan hasil putusan UMK maksimal 21 November dan dilakukan pembahasan sehingga tanggal 26 November sudah bisa diumumkan gubernur.
Sementara, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, dengan adanya kenaikan UMP 2021 sebesar 5,65 persen ini disyukuri seluruh pekerja/buruh yang ada di Jawa Timur.
“Kami mencarikan solusi yang terbaik dimasa pandemi seperti ini sangat berat, dengan mencarikan angka yang pas. Hasilnya kenaikan tidak naik secara ekstrim. hanya 5,65 persen atau Rp 100 ribu sudah bagus,” katanya.
Dikatakannya, kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP yang terbanyak se Indonesia. Untuk itu, diharapkannya semuanya baik pekerja/buruh maupun pengusaha sama sama memaklumi kenaikan UMP tersebut.
“Dunia usaha baik usaha kecil, menengah dan besar tidak perlu menangis, karena pekerja/buruh telah membatalkan kenaikan sebesar Rp 600 ribu dan lainnya. Kembali diingat, kenaikan UMP di Jatim ini terbanyak se Indonesia,” tukasnya. [rac]

Tags: