Nama Baik Dicemarkan, Armuji Laporkan Bawaslu Surabaya ke Polda Jatim

Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji MT akhirnya melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman SE dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, Rabu (19/12). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji MT akhirnya benar-benar merealisasikan ancamannya yakni melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman SE dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, Rabu (19/12).
Laporan diterima oleh Kompol SarwoW SSos, SH,MHum,MM, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
“Ini peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas Pemilu yang harus adil, jangan mudah menduga negatif kepada siapapun, apalagi langsung pres conference, ini kan mencemarkan nama baik karena saya terbukti tidak bersalah,” ucap Armuji, Rabu (19/12).
Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga mengatakan jika niat akan memproses hukum dirinya sudah diingatkan oleh rekannya sendiri karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan.
Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kepada anggota Komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mengganggu aktivitasnya sebagai Bawaslu.
“Sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya, agar bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum ini, terutama Usman dan Agil,” pintanya.
Tidak hanya itu, Armuji juga menuturkan jika dalam waktu dekat dirinya akan segera melapor tiga orang di antaranya Usman dan Agil juga Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Tuntutannya dicopot atau mundur, karena bukti kami sudah komplit. Bahkan kami juga telah menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu, artinya Bawaslu yang sekarang ini, khususnya yang tiga orang ini SDM nya rendah dan mainnya kasar,” tuturnya.
Di akhir penuturannya, Armuji meminta kepada Komisioner Bawaslu Surabaya untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya, karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan lembaga DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.
“Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke Komisi II DPR RI sana,” pungkasnya. [bed]

Tags: